Kebagusan

Kastara.ID, Jakarta – Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta August Hamonangan, mensosialisasikan Peraturan Daerah No 1 Tahun 2012 tentang rencana tata ruang wilayah Jakarta 2030 pada warga Jalan Kebagusan 4 RT 09/05, Kelurahan Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan (17/2).

Menurut August, sosialisasi perlu dilakukan agar masyarakat mengerti isi perda tersebut terutama tentamg pembangunan di wilayahnya yang sesuai dengan rencana tata ruang pembangunan kota Jakarta.

“Masyarakat harus tahu jika ada pembangunan di wilayahnya agar tetap sesuai aturan, hingga tidak berdampak pada lingkungan sekitar,” ucapnya.

Jika sudah paham soal aturan perda ini, lanjut August, masyarakat juga dapat melakukan kontrol bila ada pembangunan di wilayahnya yang tak sesuai aturan.

“Dengan begitu akan tercipta penataan kota yang sesuai perda,” pungkas August.

Didampingi Camat Pasar Minggu dan Lurah Kebagusan, dalam kesempatan ini August juga memberikan bantuan dana karpet untuk Musala Nurul Islam di lokasi itu. (hop)