Kastara.id, Jakarta – Calon kepala daerah yang menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu didiskualifikasi dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada), agar masyarakat terlindungi calon yang bermasalah.
“Kalau mau lebih progresif dan melindungi pemilih, begitu ditetapkan tersangka maka didiskualifikasi,” ujar Ketua KPU Arief Budiman dalam keterangannya, Minggu (18/3).
Menurut Arief, usulan diskualifikasi tersebut lebih tepat, daripada mengganti calon kepala daerah yang memperoleh status tersangka dari KPK.
“Memang rencana tersebut tidak bisa dilakukan sekarang. Namun akan menjadi pertimbangan dalam pembentukan regulasi KPU yang akan datang, sehingga pemilu ke depan betul betul selektif,” paparnya. (npm)
Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan banjir di Jembatan Kali Pesanggrahan…
Kastara.Id,Depok - Ahli waris Kampung Bojong Malaka mengadakan halal bihalal dan doa bersama agar…
Kastara.Id,Depok- Nuroji anggota DPR RI Fraksi Gerindra terpilih kembali di Pileg 2024 menghadiri undangan acara…
Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat akan membentuk Bank Perkreditan Rakyat atau BPR sebagai…
Kastara.Id,Depok- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar Rapat Paripurna dalam rangka memperingati HUT…
Kastara.ID, Jakarta - PDI Perjuangan (PDIP) dengan tegas menyatakan, Joko Widodo (Jokowi) dan Gibran Rakabuming…
Leave a Comment