UMSK

Kastara.ID, Depok – Untuk menyamakan persepsi dan memberikan pemahaman terhadap perusahaan terkait kebijakan upah minimum, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok menggelar Sosialisasi Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Tahun 2019. Kegiatan ini juga berdasarkan keputusan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Nomor 561/Kep.159-Yanbangsos/2019 tentang Upah Minimum Sektoral Kota Depok Tahun 2019.

“Sehubungan dengan peraturan tersebut, kami memanggil unsur perusahaan yang berada di bawah asosiasi untuk diberikan sosialisasi. Dengan harapan, standar upah minimum bisa diterapkan masing-masing perusahaan,” ujar Kepala Disnaker Kota Depok Manto di sela Sosialisasi UMSK Tahun 2019, di Aula Rumah Sakit Hermina Depok, Senin (18/3).

Manto mengatakan, semua tergantung dari kajian sektor unggulannya. Misalnya, untuk Kota Depok, ada 19 industri sektoral. Yakni mulai dari industri makanan, minuman, kosmetik, kimia dasar, dan logam.

“Kenaikan juga tergantung negosiasi pekerja, penghitungan ekonomi makro dan lainnya. Kenaikannya berbeda-beda, ada yang maksimal delapan persen, ada yang di bawah itu. Beragam,” katanya.

Penetapan UMSK sudah melalui beberapa proses kajian. Setelah itu, baru ada kesepakatan antara asosiasi pengusaha dengan serikat pekerja buruh dari sektor terkait.

“Menurut informasi, baru ada empat kota/kabupaten di Jabar yang sudah menetapkan UMSK, salah satunya Kota Depok. Empat wilayah ini benar-benar mendorong ke Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) kabupaten kota masing-masing. Kemudian, pihak Apindo bernegosiasi dengan pekerja dan buruh. Ini dua poin penting yang mendasari gubernur menetapkan UMSK,” jelas Manto.

Manto berharap, melalui kegiatan sosialisasi, masing-masing perusahaan mengetahui besaran UMSK yang harus diberikan kepada pekerja. Sehingga kesejahteraan pekerja dapat terjamin.

“Semoga semua perusahaan bisa menerapkan apa yang sudah disepakati bersama,” pungkasnya. (*)