Fadli Zon

Kastara.ID, Jakarta – Berlarut-larutnya penyelesaian guru honorer harus segera diakhiri. Mereka yang sudah mengabdi puluhan tahun harus segera diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Dan istilah kategori 1 (K1) dan kategori 2 (K2) harus dihilangkan, karena hanya mendiskriminasi para guru. Bahkan, usulan menjadikan mereka sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PKKK) juga membingungkan para guru.

Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon saat menerima delegasi guru honorer dari Mojokerto, Jember, dan Jawa Tengah menegaskan, kebutuhan tenaga pendidik masih begitu besar. Antara guru ASN yang pensiun dan guru honorer masih terjadi kesenjangan. Mestinya guru-guru honorer bisa mengisi posisi guru-guru ASN yang pensiun. Ini sebetulnya masalah sederhana. “Saya dukung guru honorer jadi ASN,” tuturnya di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (18/3).

Kepada Fadli, guru honorer ini mengungkapkan, rata-rata penghasilannya di bawah Rp 300 ribu per bulan. Sementara masa pengabdiannya sudah puluhan tahun. Para guru ini menyatakan kecewa dengan pemerintah yang tak kunjung menyelesaikan persoalan ini. Pada era Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono, dua pertiga guru honorer sudah diangkat. Sisanya sepertiga lagi belum diangkat oleh Presiden Joko Widodo.

Fadli berkomentar, sebetulnya ini bukan masalah baru. Hampir semua fraksi di DPR RI memperjuangkan hal yang sama. Bahkan, Komisi II DPR RI sudah menandatangani kesepakatan untuk menyelesaikan masalah ini dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). Tapi, kemudian tidak disetujui Presiden. “Ini hanya persoalan political will. Saya sangat mendukung guru honorer yang sudah mengabdi kepada bangsa dan negara diangkat menjadi ASN. Kita masih kekurangan guru,” kilahnya. (rya)