Depok

Kastara.ID, Depok – Kota Depok kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 Covid-19 hingga 21 Maret 2022 sebagaimana dilansir laman resmi Pemkot Depok. Sejumlah aturan pun diterapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok yang termaktub dalam Keputusan Wali Kota (Kepwal) Depok Nomor : 443/195/Kpts/Satgas/Huk/2022 Tentang Perpanjangan PPKM Level 2 Covid-19.

Dalam Kepwal tersebut, kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik dan konstruksi swasta dapat beroperasi 100 persen. Begitu juga dengan transportasi umum, baik untuk kendaraan umum, angkutan massal, taksi dan sewa atau rental kendaraan.

Selanjutnya tempat ibadah dapat mengadakan peribadatan atau acara keagamaan berjamaah selama pemberlakuan PPKM Level 2 dengan kapasitas 75 persen. Tentu dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat serta memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.

Selanjutnya fasilitas umum seperti tempat wisata umum, taman umum dan area publik lainnya diizinkan buka dengan kapasitas 75 persen. Dengan ketentuan mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Selain itu, hanya pengunjung dengan kategori hijau pada apikasi PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan. Sedangkan untuk anak di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua, khusus anak usia 6-12 tahun waib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan serta pusat kebugaran atau gym dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 75 persen dengan menerapkan protokol kesehatan ketat dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Hanya pengunjung dengan kategori hijau pada apikasi PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan. Begitu juga dengan karaoke, ditambah penggunaan alat tidak bergantian.

Selain itu, resepsi pernikahan, khitanan, akad nikah dan pemberkatan dapat diadakan dengan kapasitas maksimal 50 persen serta tidak mengadakan makan di tempat dan menerapkan prokes yang ketat. Takziah dihadiri paling banyak 15 orang.

Kegiatan bimbingan teknis (bimtek), lokakarya atau workshop diperkenankan dengan paling banyak 50 orang dalam ruangan, jarak antar peserta 1,5 meter, menunjukkan sertifikat vaksin atau swab antigen/PCR negatif dan menerapkan prokes yang ketat. Dilarang menyebarkan informasi yang bersifat hoax dan provokatif mengatas namakan agama, budaya dan yang lainnya.

Bagi pelaku perjalanan rutin pekerja di wilayah aglomerasi perkotaan atau yang bekerja di wilayah Depok wajib menunjukkan kartu vaksinasi dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Sedangkan masyarakat yang mengadakan perjalanan domestik mengunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi jarak jauh seperti pesawat udara, bus, kapal laut dan kereta api dapat mengikuti ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional.

Perjalanan Dinas keluar kota dan kunjungan kerja ke Depok diperkenankan dengan syarat menunjukkan hasil swab antigen dan PCR negatif sehari sebelumnya. Bagi yang melaksanakan kegiatan di luar rumah dianjurkan memakai masker dua lapis dengan benar dan konsisten serta tidak dizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.

PPKM Mikro di RT-RW Zona Merah tetap diberlakukan dan seluruh aktivitas warga dibatasi hingga pukul 21.00 WIB, kecuali untuk kepentingan kedaruratan dan pulang kerja di sektor esensial dan kritikal dengan menunjukkan id card dan dokumen perjalanan. Kegiatan lain yang mengumpulkan massa dan yang menimbulkan kerumunan dihentikan sementara. (dha)