Pernikahan

Kastara.ID, Depok – Pemerintah Kota Depok kembali mengeluarkan sejumlah arutan terkait perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 Corona Virus Disease 2019 (COvid-19) di Kota Depok sebahaimana dilansir laman resmi Pemkot Depok. Salah satunya pada sektor kegiatan resepsi pernikahan dan khitanan, akad nikah atau pemberkatan, dan takziah.

Sebagaimana diatur didalam Keputusan Wali Kota Depok Nomor: 443/150/Kpts/Satgas/Huk/2022 dijelaskan resepsi pernikahan dan khitanan dapat diadakan dengan maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan serta tidak mengadakan makan di tempat.

Untuk kegiatan akad nikah atau pemberkatan dapat dilakukan dengan maksimal 50 persen dari kapasitas. Kemudian, tidak mengadakan makan di tempat dan dengan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.

Sedangkan untuk takziah dihadiri paling banyak 15 orang. Dengan menerapkan prokes yang ketat.

Selain itu, kegiatan di luar rumah dilakukan dengan tetap memakai masker dua lapis dengan benar dan konsisten. Lalu tidak diizinkan penggunakan face shield tanpa menggunakan masker. (dha)