Vaksinasi

Kastara.ID, Depok – Camat Pancoran Mas, Syaiful Hidayat mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melakukan vaksinasi Covid-19 meski dalam kondisi berpuasa. Sebab, hal itu tidak akan membatalkan ibadah puasa.

Syaiful menerangkan, bahwa hukum tentang vaksinasi tidak membatalkan puasa tercantum dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi COVID-19 pada saat Puasa.

“Orang masih banyak yang mengira bahwa vaksin membatalkan puasa, padahal tidak. Apalagi sudah ada fatwanya jadi jangan khawatir untuk vaksin saat ini,” terangnya saat pelaksanaan Gebyar Vaksinasi Booster Kecamatan Pancoran Mas, sepertidimuat situs resmi Pemkot Depok, Senin (18/4).

Syaiful menjelaskan, dalam Fatwa MUI tersebut menyebutkan bahwa melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang berpuasa dengan injeksi intramuskular hukumnya boleh sepanjang tidak menimbulkan bahaya (dlarar). Injeksi intramuskular adalah injeksi yang dilakukan dengan cara menyuntikan obat atau vaksin melalui otot, bukan dari rongga yang membatalkan puasa.

Oleh sebab itu, Pemerintah Kota Depok selama tiga hari kedepan mulai 18-20 April 2022 menggelar Gebyar Vaksinasi Booster di 11 kecamatan termasuk Pancoran Mas. Sebanyak 1.000 dosis disiapkan untuk melayani masyarakat setiap harinya.

“Tujuan giat ini untuk percepatan target vaksinasi dan dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-23 Kota Depok,” paparnya.

Dirinya berharap, masyarakat dapat memanfaatkan gerai vaksinasi ini. Ada empat jenis vaksin yang disediakan yakni Sinovac, Moderna, Astrazeneca, dan Covovax untuk dosis satu, dua, dan tiga.

“Pelayanan dimulai pukul 08.00-12.00 WIB, bagi masyarakat yang membutuhkan vaksin diharapkan datang langsung membawa fotokopi KTP,” pungkasnya. (dha)