Hukuman Mati

Kastara.id, Jakarta – Eksekusi mati terhadap narapidana terorisme masih menunggu permasalahan hukum sudah selesai. Demikian ditegaskan Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Jumat (18/5).

“Tinggal menunggu waktu yang tepat ya. Ini lagi bulan puasa kan jangan bahas eksekusi mati terlebih dahulu,” ujar Prasetyo.

Hingga kini ada dua terpidana mati kasus tindak pidana terorisme, yaitu Iwan Darmawan Mutho alias Muhammad Rois dan Ahmad Hasan. Keduanya dihukum mati karena terlibat dalam kasus pengeboman Kedutaan Australia tahun 2004 silam.

Prasetyo juga menyebutkan, Aman Abdurrahman atau Oman Rochman yang dituntut hukuman mati bom Thamrin, merupakan tokoh utama dalam jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD).

“Dialah tokoh utama dalam jaringan JAD ini. JAD menurut penyidik kepolisian merekalah yang ternyata kedapatan terbukti pelaku pelaksanaan bom bunuh diri,” katanya.

Aman Abdurrahman yang membentuk jaringan dan memberikan doktrin kepada pengikutnya. “Itulah yang sekarang menyebar melakukan aksi-aksi teror,” tandasnya. (npm)