Tiongkok

Kastara.id, Palu – Imigrasi Kelas II Palu kembali mendeportasi seorang warga China karena melanggar UU Keimigrasian. “Huang Lhiang (40), warga Tiongkok bermasalah itu sudah kami pulangkan ke negara asalnya,” kata Kepala Imigrasi Palu Suparman, Jumat (18/5).

Seperti dilansir laman Antara, warga negara China itu diberangkatkan dari Bandara Mutiara Sis Aljufri Palu pada hari ini menuju Bandara Soekarno-Hatta dan selanjutnya diterbangkan dari bandara internasional itu ke China.

Huang terbukti melanggar UU Keimigrasian, meski saat ditangkap mengantongi paspor dan visa. Dia ditangkap petugas gabungan Kodim dan imigrasi setempat di lokasi tambang emas ilegal di Desa Kayu Boko, Kabupaten Parigi Moutong.

Saat itu Huang bersama seorang temannya yang berhasil melarikan diri. Huang ternyata hanya menggunakan visa kunjungan, tetapi diam-diam bekerja di penambangan emas di Desa Kayu Boko. (nad)