Iyus Khaerunnas

Kastara.ID, Bogor – Kapolres Bogor Kota Kombes Hendri Fiuser mengatakan, pihaknya telah menangkap Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama Bogor Iyus Khaerunnas. Hendri menyebut, Iyus ditangkap terkait beredarnya video ajakan jihad dan menangkal komunisme yang beredar luar di media sosial.

Selain itu dalam video tersebut, Iyus juga berbicara tentang masifnya kecurangan dalam pelaksanaan Pemilu 2019. Menurut Hendri, Iyus ditangkap pada Jumat (17/5) di rumahnya di Bogor.

Hendri menjelaskan, Iyus diduga telah melanggar pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Penyebaran Berita Bohong dan atau Pasal 160 KUHPidana.

Kuasa hukum Iyus, Beni Mahyudin membenarkan kliennya telah ditangkap dan dijadikan tersangka dalam kasus dugaan ajakan melakukan perlawanan terhadap pemerintah. Hal ini setelah video yang menampilkan Iyus beredar luas.

Beni juga membenarkan salah satu isi ceramah Iyus yang beredar dalam video tersebut tentang seruan jihad. Namun jihad yang dimaksud adalah jihad konstitusi dan bukan perlawawan dalam arti perang. Beni menyebut video tersebut sudah melalui proses editing, sehingga tidak menampilkan seluruh isi ceramah Iyus, terutama masalah jihad.

Beni menambahkan, saat ini status Iyus sudah sebagai tersangka dan sudah melalui proses berkas acara pemeriksaan (BAP) pada Jumat (17/5) pukul 19.00 WIB. Beni menyatakan, hingga saat ini pihaknya belum mengetahui siapa yang telang menyebarkan atau memviralkan video tersebut.

Beni memastikan pihaknya akan berusaha semaksimal mungkin untuk membela Iyus. (rya)