Kastara.ID, Jakarta – Kepala Biro Pendidikan, Mental, dan Spiritual (Dikmental) DKI Jakarta, Hendra Hidayat, mengakui Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal memperpanjang pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Semula aturan yang dibuat untuk mencegah penularan virus corona atau Covis-19 itu akan berakhir pada Jumat (22/5/2020) atau dua hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijirah.

Saat memberikan keterangan pada Senin (18/5), Hendra menyebut Pemprov DKI akan segera mengajukan izin perpanjangan PSBB. Hendra menjelaskan dengan diperpanjangnya pelaksanaan PSBB, Pemprov DKI Jakarta memiliki kekuatan hukum untuk melarang masyarakat berkumpul dalam jumlah banyak. Termasuk imbauan untuk tidak melaksanakan shalat Idul Fitri 1441 Hijriah di masjid dan menggantikannya dengan sholat di rumah.

Pemprov DKI Jakarta, menurut Hendra, juga telah berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Dewan Masjid Indonesia (DMI). Selain itu semua stakeholder juga telah diajak berdiskusi agar mengimbau seluruh umat Islam di Jakarta mentaati aturan beribadah di rumah selama masa pandemi virus corona, termasuk saat melaksanakan shalat Idul Fitri.

Hendra berharap masyarakat bisa memahami kondisi yang saat ini terjadi. Itulah sebabnya Pemprov DKI Jakarta meminta masyarakat patuh dan mentaati aturan. Sehingga pandemi virus corona di Jakarta khusunya dan Indonesia umumnya, bisa segera berakhir. Namun hal ini menurut Hendra juga terkait dengan pemberlakuan PSBB di kota-kota lain di sekitar Jakarta.

Sementara itu sejumlah pusat perbelanjaan dikabarkan akan segera beroperasi kembali. Ketua Umum Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Budihardjo Iduansjah menjelaskan, rencanya mal akan kembali dibuka pada Senin (8/6) mendatang. Hal ini menurutnya berdasarkan kajian awal yang dilakukan Kementerian Koordinator Bidang Perekomonomian (Kemenko Perekonomian).

Budihardjo pada Senin (18/5) mengatakan, pihaknya siap mengikuti rencana pemerintah pusat yang ingin membukan kembali sejumlah fasilitas publik, termasuk pusat perbelanjaan atau mal. Hal ini dilakukan guna memulihkan kembali perekonomian yang sempat lesu selama pandemi virus corona.

Berdasarkan kajian awal Kemenko Perekonomian, pemulihan perekonomian dilakukan dalam lima fase, yakni fase 1, membuka kembali operasional industri dan jasa bisnis ke bisnis (B2B) pada 1 Juni 2020. Fase 2, membuka toko, pasar, dan mal pada 8 Juni 2020. Fase 3, sekolah dan tempat kebudayaan dibuka pada 15 Juni 2020. Fase 4, tempat ibadah akan dibuka pada 6 Juli 2020. Fase terakhir pada 20 dan 27 Juli 2020 semua sektor ekonomi diharapkan sudah bisa beroperasi dengan normal. (hop)