Ibadah

Kastara.ID, Jakarta – Sekertaris Jenderal (Sekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menyesalkan tindakan pemerintah yang membiarkan mal, pasar, bandara dan tempat-tempat lain buka. Pemerintah juga mengizinkan kembali kantor dan pabrik beroperasi. Anehnya pemerintah tetap tidak mengizinkan umat Islam beribadah, termasuk melaksanakan shalat Idul Fitri 1441 Hijriah.

Anwar mengungkapkan keheranannya lantaran pemerintah bersikap tegas saat melarang orang berkumpul atau beribadah di masjid (17/5). Tapi pemerintah tidak bisa bersikap tegas saat orang berkumpul di pasar, pusat perbelanjaan atau bandara. Padahal umat Islam berada di masjid untuk shalat berjamaah, baik shalat tarawih maupun shalat lima waktu.

Bahkan di beberapa daerah menurut Anwar, larangan berkumpul di masjid disampaikan melalui pengeras suara. Anehnya tidak ada petugas apalagi dengan pengeras suara yang melarang masyarakat mendatangi pasar, mal, atau bandara. Bahkan pabrik serta kantor dibuka kembali dan tidak ada petugas yang mengingatkan karyawan tidak berkumpul lantaran berbahaya. Hal ini tentu saja menimbulkan tanda tanya bagi umat Islam.

Anwar menjelaskan, MUI sebelumnya telah mengeluarkan fatwa yang mengimbau umat Islam melaksanakan ibadah di rumah, terutama bagi yang berada di wilayah dengan penyebaran virus corona tak terkendali. Anwar menyatakan fatwa tersebut berlaku untuk semua jenis ibadah, seperti sholat lima waktu, sholay Jumat, mapun sholat tarawih. Semuanya dianjurkan dikerjakan di rumah.

Fatwa MUI ini juga yang dijadikan pemerintah melarang umat Islam berkumpul ke masjid. Anwar pun membenarkan sikap pemerintah tersebut. Namun sebaiknya pemerintah juga bisa bersikap tegas terhadap orang yang masih berkumpul di pasar, mal, dan tempat lainnya. (ant)