PSBB

Kastara.ID, Jakarta – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta, Arifin memimpin pengawasan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) serentak di Jakarta. Hasilnya, masih didapati sebanyak 86 pelanggaran.

Pengawasan yang dilakukan di kawasan Tanjung Priok, Kebayoran Baru, dan Mampang Prapatan, menyasar tempat-tempat usaha seperti restoran maupun kafe di pinggir jalan, termasuk restoran yang berada di dalam hotel.

Pelanggar aturan PSBB tersebut dikenakan sanksi berupa penyegelan dan administrasi dengan nominal denda bervariasi. Adapun total denda sanksi administrasi yang dikenakan dalam pengawasan ini sebesar Rp 135 juta.

“Kami masih dapatkan tempat-tempat yang masih melakukan pelanggaran ketentuan PSBB. Kami berikan sanksi penyegalan dan sanski administratif,” ujar Arifin, Senin (18/5) dini hari.

Arifin menjelaskan, Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta memuat aturan perhotelan adalah salah satu sektor usaha yang dikecualikan untuk melakukan aktivitas. Namun, di luar daripada kegiatan penginapan seluruh fasilitas yang ada di hotel itu tidak diperbolehkan untuk beroperasi.

“Sejumlah hotel di Jakarta ditemukan restoran yang menyediakan makan di tempat, maka kami lakukan penindakan berupa segel terhadap restorannya termasuk pengenaan denda,” terangnya.

Memurutnya, pengawasan secara intensif dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh warga secara patuh dan disiplin menjalankan PSBB dalam rangka memutus mata rantai dan menuntaskan pandemi COVID-19 di Jakarta.

“PSBB ini harus dipatuhi bersama, laksanakan aturan agar tidak terkena sanksi, baik administratif, sosial, maupun denda,” tandasnya. (hop)