PN Jaktim

Kastara.ID, Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) dengan hukuman dua tahun penjara. JPU menilai HRS bersalah dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

JPU menyatakan HRS terbukti menghasut masyarakat datang menghadiri acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya pada 14 November 2020 silam. Tindakan itu menurut jaksa telah menyebabkan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan.

Pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (17/5), jaksa meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara dua tahun dikurangi masa tahanan kepada HRS. JPU juga meminta HRS dicabut haknya untuk memegang jabatan pada organisasi kemasyarakatan selama tiga tahun, baik sebagai anggota maupun pengurus.

Hal-hal yang dianggap jaksa memberatkan HRS adalah pernah dua kali dihukum, yakni pada 2003 dan 2008. Selain itu ulama yang sejak 26 April 2017 hingga 10 November 2020 terpaksa menyingkir ke Arab Saudi itu dianggap berbelit-belit saat memberikan keterangan. Jaksa menilai sikap tersebut telah memperlambat jalannya sidang.

HRS juga dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pencegahan penularan Covid-19. Bahkan menurut jaksa, tindakan HRS justru memperburuk kesehatan masyarakat serta mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

Terhadap tututan JPU, Tim Kuasa Hukum HRS akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan pada persidangan berikutnya yang digelar Kamis (20/5).

Seperti diketahui, HRS dijadikan tersangka atas dugaan pelanggaran pasal 160 KUHP tentang Penghasutan juncto Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

HRS juga disangka melanggar pasal 216 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP ke-1 KUHP. Pada dakwaan ketiga pimpinan tertinggi FPI itu disangka melanggar pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Sedangkan pada dakwaan keempat HRS disangkakan pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menukar juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP ke-1 KUHP.

Terakhir pada dakwaan kelima HRS disangkakan Pasal 82 A ayat (1) juncto Pasal 59 ayat (3) huruf c dan UU Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor Tahun 2017 Tentang Penetapan Perubahan Atas UU Nomor 17 tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi UU, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 10 huruf b KUHP, juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP. (ant)