KPK

Kastara.ID, Jakarta – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan, pihaknya akan mematuhi arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal 75 pegawai yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK). Guna menindaklajuti arahan tersebut. KPK akan berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Saat memberikan keterangan tertulis (17/5), Ghufron menuturkan, KPK sepakat dengan Jokowi yang meminta agar TWK tidak menjadi satu-satunya dasar alih status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). TWK menurut Ghufron akan digunakan sebagai sarana perbaikan pegawai, baik secara individu maupun kelembagaan.

Ghufron berharap pernyataan Jokowi akan mengakhiri polemik alih status pegawai KPK. Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember ini mengaku ingin segera fokus kepada kerja dan upaya pemberantasan korupsi.

Tanggapan serupa diutarakan anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris yang menyatakan setuju dengan pernyataan Jokowi. Syamsuddin menilai TWK sejak awal sudah bermasalah. Itulah sebabnya TWK tidak bisa menjadi dasar pemberhentian pegawai KPK.

Syamsuddin juga sependapat hak pegawai tidak boleh terganggu akibat alih status pegawai menjadi ASN. Pasalnya hal itu adalah amanat konstitusi yang diputuskan MK dalam judicial review UU KPK.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menyatakan tidak setuju dengan pemberhentian 75 pegawai KPK yang tidak lukus TWK. Jokowi menilai tes wawasan kebangsaan (TWK) tidak menjadi dasar pemberhentian pegawai KPK.

Saat memberikan pernyataan yang ditayangkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden (17/5), Jokowi mengaku sepakat dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pengujian UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua UU KPK bahwa alih status menjadi ASN tidak mengurangi hak pegawai KPK.

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini menambahkan, pegawai KPK bisa diangkat menjadi ASN tanpa alasan apa pun. Hal ini karena upayanya pada pemberantasan korupsi sudah terbukti.

Seperti diketahui pelaksanaan tes wawasan kebangsaan pegawai KPK menjadi polemik dalam beberapa saat terakhir. Banyak pihak menilai tes yang digunakan sebagai syarat alih status pegawai menjadi ASN itu penuh kejanggalan. Ada pula yang menyatakan TWK tidak relevan dengan agenda pemberantasan korupsi.

Namun pimpinan KPK tetap pada pendiriannya dan tidak mengindahkan masukan berbagai pihak. Bahkan, pimpinan KPK telah mengeluarkan surat keputusan (SK) yang membebastugaskan 75 pegawai yang tak memenuhi syarat (TMS) atau tidak lolos. Salah satu pegawai yang diberhentikan adalah penyidik senior Novel Baswedan. (ant)