Mal Pelayanan Publik

Kastara.ID, Jakarta – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM dan PTSP) Provinsi DKI Jakarta kembali membuka layanan secara langsung atau tatap muka selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19.

Kepala Dinas PM dan PTSP DKI Jakarta Benni Aguscandra mengatakan, Mal Pelayanan Publik dan 316 Service Point atau Unit Pelaksana Dinas PM dan PTSP Provinsi DKI Jakarta kembali memberikan pelayanan secara langsung atau tatap muka mulai 15 Juni.

“Dalam memberikan layanan kepada masyarakat setiap petugas wajib menaati petunjuk teknis pelaksanaan PSBB pada masa transisi sesuai dengan Keputusan Kepala Dimas PM dan PTSP Provinsi DKI Jakarta Nomor 60 Tahun 2020. Semua masih harus tetap waspada dan menjaga diri serta lingkungan sekitar guna mencegah terjadinya penambahan kasus baru COVID-19,” ujarnya, Kamis (18/6).

Benni menjelaskan, Penerapan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 pada penyelenggaraan pelayanan publik berlaku untuk setiap pegawai dan pengunjung yakni wajib mengenakan masker, meningkatkan frekuensi mencuci tangan dengan sabun, melakukan pengecekan suhu tubuh bagi pegawai dan pengunjung di setiap akses masuk, menyediakan sarana dan prasarana preventif seperti, thermal scanner, masker, hand sanitizer, dan lainnya di lingkungan kerja.

“Kami juga melakukan pembatasan jumlah antrean pada ruang pelayanan paling banyak 50 persen dari kapasitas atau daya tampung ruangan,” terangnya.

Ia menambahkan, tata letak ruang dalam (interior) juga diatur yakni jarak tempat duduk dan jarak loket minimal satu meter untuk menjaga kontak fisik antar manusia (physical distancing) yang diterapkan oleh pegawai maupun pengunjung.

“Hal yang sama juga berlaku untuk 316 Unit Pelaksana Dinas PM dan PTSP Provinsi DKI Jakarta, yang tersebar di seluruh kantor wali kota dan bupati, kelurahan, serta kecamatan,” ungkapnya.

Menurutnya, bagi pemohon yang hendak datang ke Mal Pelayanan Publik, harus melakukan antrean daring terlebih dahulu melalui situs ptsp.jakarta.go.id/antrian/.

Pemohon yang melakukan pengajuan antrean daring harus memastikan dirinya dalam kondisi sehat untuk memastikan Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta tempat penyelenggaraan pelayanan publik yang aman dan nyaman.

“Kami berikan peringatan itu saat pemohon mengakses situs antrean daring. Kemudian, saat pengunjung tiba di Mal Pelayanan Publik akan ada pengecekan suhu tubuh oleh petugas sebelum mengakses pelayanan publik,” tandasnya. (hop)