Imigrasi(tempo.co)

Kastara.ID, Jakarta – Tiga jenderal di kepolisian yang dicopot oleh Kapolri Jenderal Idham Azis karena diduga melanggar etik ataupun bersangkutan dengan buronan Djoko Sugiarto Tjandra.

Ketiga jenderal tersebut adalah Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo yang dicopot dari jabatannya setelah terbukti menandatangani surat jalan untuk Djoko melintas dari Jakarta ke Pontianak Juni lalu.

Pencopotan itu sesuai dengan surat telegram Kapolri bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal 15 Juli 2020. Dalam hal ini, Prasetijo menjalani pemeriksaan di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) dan ditahan selama 14 hari di ruang khusus Provos Mabes Polri.

Sejumlah fakta menyatakan dia membantu Djoko Tjandra untuk membuat surat keterangan bebas Covid-19 sehingga berpergian. Diketahui, dia membantu dengan mendampingi dan memanggil dokter dari Pusdokkes Polri untuk memeriksa orang yang mengaku sebagai Djoko Tjandra.

Bukan hanya polemik surat jalan Djoko Tjandra. Kini, Kapolri pun mencopot dua perwira tinggi lain di Korps Bhayangkara karena terlibat dalam sengkarut penghapusan red notice atas nama buronan itu dari data Interpol sejak 2014 lalu.

Selanjutnya adalah Kepala Divisi Hubungan Internasional Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigadir Jenderal Nugroho Slamet Wibowo. Keduanya menjalani pemeriksaan di Propam dan dinyatakan telah melanggar etik.

Pencopotan dua perwira tinggi itu tertuang dalam surat telegram (STR) nomor ST/2076/VII/KEP/2020 yang ditandatangani oleh Asistem Sumber Daya Manusia (SDM) Polri Irjen Sutrisno Yudi Hermawan atas nama Kapolri tertanggal 17 Juli 2020.

Nugroho dalam jabatannya sempat bersurat ke Dirjen Imigrasi pada 5 Mei 2020 lalu untuk memberikan informasi terkait terhapusnya data red notice Joko Tjandra di Interpol. Menurut Argo, terdapat kesalahan dalam penerbitan surat tersebut dan tidak melalui proses pelaporan terhadap pimpinannya.

Sementara Nugroho dimutasi sebagai Analis Kebijakan Utama bidang Jianbang Lemdiklat Polri. Posisi Nugroho digantikan oleh Brigjen Amur Chandra Juli Buana yang sebelumnya menjabat Kadiklatsusjatrans Lemdiklat Polri.

Masih dalam surat yang sama, Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Kombes Andian Rian R. Djajadi diangkat sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri menggantikan Brigjen Prasetijo Utomo.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun mengatakan bahwa pihaknya bakal mengusut tuntas semua kejahatan anggota kepolisian yang ada dalam pusaran Djoko Tjandra ini secara pidana. Dia bahkan membentuk tim khusus yang beranggotakan personel dari Direktorat Tindak Pidana Umum, Direktorat Tindak Pidana Korupsi, dan Direktorat Siber. (ant)