Categories: Berita

DPD Kunjungi Kantor PKS Bahas Amandemen

Kastara.id, Jakarta – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI memandang perlu segera dilakukan Amandemen UUD 1945. Untuk itu, DPD terus meminta dukungan dari partai politik salah satunya Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

“Kedatangan kami ke sini untuk meminta masukan sekaligus dukungan kepada PKS terkait amandemen dan penguatan DPD,” ujar Wakil Ketua DPD RI GKR Hemas saat bertemu Presiden PKS Sohibul Iman di kantor PKS, Jakarta, Kamis (18/8).

Menurut Hemas, pada 2006 lalu PKS sudah memberikan dukungan kepada DPD RI. “DPD memang sudah bekerjasama dengan PKS sejak 2006. Hingga saat ini PKS masih tetap mendukung,” kata Hemas.

Hemas menambahkan, saat ini DPD memang membutuhkan dukungan dari partai-partai politik untuk terjadinya amandemen kelima. Ia menjelaskan bahwa amandemen ini bukan serta-merta untuk kepentingan DPD, tapi perbaikan sistem ketatanegaraan yang ada di Indonesia. Terpenting apa yang disampaikan oleh Presiden PKS Sohibul Iman, menjadi masukan bagi DPD untuk melakukan lobi teknis terkait pembahasan UU di DPR sesuai hasil putusan MK.

Sementara itu, Presiden PKS Sohibul Iman sangat menghargai dan berterima kasih atas kunjungan DPD. “Kunjungan ini merupakan silaturahmi. Selain itu kami juga membicarakan hal-hal substantif terkait kenegaraan. Substantif itu berkaitan dengan Amandemen UUD,” ujar Sohibul Iman.

Presiden PKS menjelaskan, Amandemen UUD itu memang bukan hanya penguatan DPD. Melainkan dapat meningkatkan kualitas kenegaraan Indonesia. “PKS sejak 2006 mendukung itu semua dan kita berharap partai-partai lain bisa mendukung. Karena jika hanya PKS saja yang mendukung, itu tidak cukup,” kata Sohibul.

Untuk itu, Sohibul menyarankan agar DPD melakukan lobi-lobi kepada partai politik. Selain itu, DPD juga perlu melakukan lobi teknis kepada pimpinan Komisi DPR. “Saya menyarankan kepada DPD harus ada lobi ketua umum partai dan pimpinan Komisi DPR,” ujarnya.

Ia menambahkan, lobi teknis yang seperti itu sangat dibutuhkan oleh DPD. Misalnya pada pembahasan UU pada tahap pertama dan kedua. Pasalnya DPD mempunyai kewenangan yang penting karena menyangkut dengan daerah. “Memang seharusnya DPD harus ikut pada pembahasan tahap dua, namun hanya komisi tertentu di DPR yang mengikutsertakan DPD,” kata Sohibul. (rya)

Leave a Comment

Recent Posts

Nuroji : Gerindra Sudah Mengantongi Dua Nama Supian Suri dan Yeti Wulandari Untuk Walikota dan Wakilnya

Kastara.Id,Depok- Nuroji anggota DPR RI Fraksi Gerindra  terpilih kembali di Pileg 2024 menghadiri undangan acara…

Pemerintah Kota Depok Harus Ada BPR Untuk Peningkatan Ekonomi Daerah

Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat akan membentuk Bank Perkreditan Rakyat atau BPR sebagai…

Paripurna DPRD Depok Dalam Rangka Memperingati HUT Depok ke-25

Kastara.Id,Depok- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar Rapat Paripurna dalam rangka memperingati HUT…

Jokowi dan Gibran Pas Berlabuh di PSI atau Golkar

Kastara.ID, Jakarta - PDI Perjuangan (PDIP) dengan tegas menyatakan, Joko Widodo (Jokowi) dan Gibran Rakabuming…

Alhamdulilah SK sudah diberikan Imam Budi Hartono

Kastara.Id,Depok - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu  resmi memberikan Surat Keputusan (SK) rekomendasi…

Bukti Keseriusan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok Dalam Menunjukkan Prestasi

Kastara.Id,Depok - Prestasi membanggakan kembali diraih Kota Depok. Di awal tahun 2024 ini, Kota Depok…