Kantong Plastik Hitam

Kastara.id, Depok – Terkait dengan pelaksanaan pemotongan hewan kurban, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok melarang membungkus daging hewan kurban dengan kantong kresek warna hitam. Pelarangan penggunaan plastik hitam ini sudah diedarkan pihak Badan POM RI karena plastik tersebut merupakan produk hasil daur ulang.

Sekretaris Dinkes Kota Depok Ernawati menyebutkan, ada beberapa poin yang dikeluarkan Badan POM RI. Peringatan pertama, kantong plastik kresek berwarna terutama hitam kebanyakan merupakan produk daur ulang yang sering digunakan untuk mewadahi makanan.
Kedua, dalam proses daur ulang tersebut, riwayat penggunaan sebelumnya tidak diketahui, apakah bekas wadah pestisida, limbah rumah sakit, kotoran hewan atau manusia, limbah logam berat, dan lain-lain.

Dalam proses tersebut juga ditambahkan berbagai bahan kimia, yang menambah dampak bahayanya bagi kesehatan. Ketiga, jangan menggunakan kantong plastik kresek daur ulang tersebut untuk mewadahi langsung makanan siap santap.

Keempat, bagi masyarakat yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Unit Layanan Pengaduan Konsumen Badan POM RI dengan nomor telepon 021-4263333 dan 021-32199000 atau e-mail ulpk@pom.go.id dan ulpkbadanpom@yahoo.com atau melihat di website Badan POM, www.pom.go.id. “Kami harap para panitia pemotongan hewan kurban tidak mengunakan plastik hitam tersebut,” tegasnya.

Sementara Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan, petugas pemeriksa hewan kurban akan membantu para Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) melakukan pemeriksaan, sebelum maupun sesudah dilakukan pemotongan hewan. “Lurah dan camat juga kami imbau untuk mendampingi petugas di lapangan,” ujar Idris.

Hewan yang akan dikurbankan harus dipilih dan disembelih sesuai dengan syariat Islam, karena hal tersebut untuk kepentingan umat Islam yang merayakan Idul Adha. “Penting sekali untuk memilih dan menyembelih hewan kurban sesuai syariat Islam, karena nanti dagingnya pun akan dikonsumsi masyarakat luas. Jadi, hal ini harus betul-betul diperhatikan,” tandasnya. (rud)