Senayan

Kastara.ID, Jakarta — Penguatan fungsi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI terus menjadi salah satu agenda utama para anggotanya yang juga sering disebut senator. Penguatan DPD RI bukan sekadar persoalan penambahan kewenangan legislasi, pengawasan dan anggaran saja, tetapi lebih kepada penguatan fungsi lembaga ini sebagai perwakilan territorial agar manfaatnya lebih besar lagi dirasakan oleh masyarakat di daerah.

Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta Fahira Idris mengungkapkan, kedudukan DPD sebagai perwakilan territorial dalam struktur parlemen di Indonesia menjadi hal yang sangat fundamental. Ini karena, sejak 1999, Indonesia menganut prinsip pemerintahan daerah yang menjalankan otonomi seluas-luasnya dalam bingkai negara kesatuan. Otonomi daerah dipilih, karena keberlanjutan sebuah negara kesatuan seperti Indonesia akan bisa bertahan jika kepentingan daerah yang majemuk dapat diakomodasi oleh Pemerintah Pusat melalui kebijakan legislasi atau peraturan perundang-undangan terutama soal pembagian kewenangan, pengelolaan sumber-sumber ekonomi termasuk kebijakan pembangunan nasional yang mengedepankan kepentingan dan potensi daerah.

“Dengan kewenangan yang ada saat ini saja, berbagai elemen di daerah sudah merasakan manfaat DPD RI. Kami bersyukur, tiap turun ke masyarakat baik di dapil masing-masing maupun ke berbagai daerah, rakyat begitu leluasa menyampaikan aspirasinya kepada Anggota DPD. Ini karena kami punya komitmen kuat untuk memperjuangkannya,” ujar Fahira Idris di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta (18/8).

Itulah kenapa, lanjut Fahira Idris, penguatan DPD terus menjadi salah satu agenda utama. Tujuannya untuk lebih memaksimalkan potensi daerah, baik itu terkait otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran dan belanja negara, hingga soal pajak, pendidikan, dan agama. Jika semua bidang ini bisa dimaksimalkan, maka daerah akan lebih cepat sejahtera dan cita-cita Indonesia menjadi negara maju bisa lebih cepat terwujud.

Menurut Fahira Idris, saat ini dan ke depan, sistem ketatanegaraan Indonesia perlu diperkuat dengan bagunan sistem bikameral kuat (strong bicameralism) untuk mewujudkan cita-cita negara dalam bidang otonomi daerah dan negara kesatuan. Dalam strong bicameralism, peran DPD adalah sebagai salah satu penopang utama sehingga salah satu konsekuensinya adalah pembentukan undang-undang harus melibatkan DPR, DPD dan Presiden agar melahirkan undang-undang yang harmonis dan berkualitas serta mengedepankan kepentingan daerah.

“Jika ingin bangsa ini terus melaju, kita harus mampu memaksimalkan institusi demokrasi seperti DPD, baik dalam posisinya sebagai bridging atau jembatan maupun sebagai perwakilan daerah. Terlebih, sejauh ini pola hubungan antara pemerintah nasional dan pemerintah daerah belum terformat. Artinya, DPD sangatlah diperlukan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang begitu kompleks ini,” pungkas Senator Jakarta ini. (dwi)