Kartu Prakerja

Kastara.ID, Jakarta – Head of Communication PMO Kartu Prakerja Louisa Tuhatu menyatakan, pihaknya sudah mencabut sebanyak 180 ribu status keanggotaan peserta Kartu Prakerja. Adapun seluruh peserta yang gugur tersebut berasal dari gelombang 1 hingga 4. Saat ini, program Kartu Prakerja sendiri telah memasuki gelombang 9.

“Sampai dengan hari ini, ada sekitar 180 ribu penerima dari gelombang 1-4 yang dicabut kepesertaannya atau ekuivalen dengan 3,8 persen peserta,” jelasnya seperti dilansir CNNIndonesia.com, Jumat (18/9).

Adapun pencabutan kepesertaan diatur Peraturan Menteri Koordinator Perekonomian (Permenko) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja.

Dalam aturan itu disebutkan, apabila dalam 30 hari pasca menerima uang pelatihan Kartu Prakerja, peserta belum memanfaatkannya untuk membeli pelatihan, maka status kepesertaannya dicabut.

Namun, Louisa belum bisa menyampaikan berapa dana pelatihan dari peserta gugur yang sudah kembali ke kantong negara lantaran perlu melakukan pengecekan.

Ia menuturkan, alasan peserta tidak melanjutkan pelatihannya cukup beragam. Namun, tiga alasan utama berdasarkan penelusuran PMO, yakni sudah mendapat pekerjaan, lupa password, dan tidak tahu apa yang harus dilakukan.

PMO terus melakukan sosialisasi di berbagai kanal sejak Maret 2020 sebelum Kartu Prakerja diluncurkan. PMO juga menyediakan berbagai saluran pertanyaan untuk masyarakat untuk memudahkan calon peserta.

Untuk diketahui, setiap peserta akan mendapatkan total insentif sebesar Rp 3,55 juta. Dana itu terdiri dari biaya pelatihan sebesar Rp 1 juta, insentif pasca pelatihan Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan, dan insentif survei sebesar Rp 50 ribu untuk tiga kali. (ant)