BP Jamsostek

Kastara.ID, Jakarta – Badan Pengelola Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) dinilai Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani telah mengeksploitasi pekerja migran yang membuatnya geram.

Alasannya, jaminan perlindungan atas pekerja migran oleh asuransi pemerintah itu jauh lebih buruk ketimbang konsorsium asuransi swasta kendati sama-sama menetapkan premi Rp 400 ribu/orang.

“Lembaga negara seharusnya melindungi pekerja migran selaku penghasil devisa negara, bukan malah mengeksploitasi di mana BP Jamsostek seharusnya memberi lebih apa yang bisa diberikan asuransi swasta,” ujar Benny kepada media, seraya memberikan data perbandingan dimaksud, Kamis (17/9).

“Padahal, kami tengah berperang dengan jaringan pemeras pekerja migran, pemburu rente berkedok koperasi,” katanya.

Benny menjelaskan, premi asuransi Rp 400 ribu/orang, yang dibayarkan pekerja migran itu untuk mengkaver total resiko nasabah itu.

Di antaranya kecelakaan kerja, meninggal, terkena PHK, sakit, hingga gagal penempatan kerja di luar negeri. “Coba apa namanya kalau fasilitas lembaga negara di bawah swasta dalam melindungi pekerja migran?”

Kondisi serupa juga pernah dikeluhkan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, sehingga mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit menyeluruh terhadap perusahaan asuransi pemerintah mulai keuangan, perhitungan resiko, hingga prosedur investasi.

“Misalnya saja, BPK bisa melakukan audit terhadap PT Asabri (Persero), BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan yang melibatkan (dana) triliunan rupiah dan kepentingan rakyat yang menabung di situ,” tuturnya.

Menanggapi ini, Deputi Direktur Humas dan Hubungan Antar Lembaga BP Jamsostek, Irvansyah Utoh Banja belum menjawab konfirmasi media melalui WhatsApp dan telepon. Kecuali dijawab stafnya, “Bang maaf. Pa Utoh masih rapat marathon BSU,” katanya.

Data BP2MI terkait perbandingan pertanggungan antara Konsorsium Asuransi dengan BP Jamsostek (BPJS Ketenagakerjaan) dengan premi Rp 400ribu/orang sebanyak 13 tanggungan resiko.

Konsorsium asuransi terdiri Jasindo, Astindo dan Mitra TKI. Sebanyak tiga (3) di antara 13 resiko itu tidak dikaver BP Jamsostek yaitu Menghadapi Masalah Hukum, Upah Tidak Dibayar, dan Dipindahkan Tidak Sesuai Penempatan.

Sementara konsorsium asuransi masing-masing mengompensasi upah dibayar sebesar yang belum dibayar selama masa kerja; Didanai Rp 100 juta menghadapi hukum; dan dibayar maksimal 24 bulan gaji jika dipindahkan tidak sesuai penempatan.

Perbandingan lain di mana konsorsium membayar Rp 25 juta sedangkan BPJS hanya Rp 7,5 juta saat gagal ditempatkan bukan karena kesalahan calon pekerja migran. Juga cacat di mana konsorsium menanggung semua resiko cacat, sedangkan BPJS hanya kecelakaan kerja. Atau, sakit, konsorsium menanggung semua sakit termasuk pengobatan dalam dan luar negeri, sementara BPJS sebatas kecelakaan kerja saja dan hanya pengobatan dalam negeri. (*)