Gedung DPR

Kastara.ID, Jakarta – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan batas usia capres/cawapres di bawah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, seharusnya ditolak pemerintah dan DPR.

Hal itu diungkapkan Pengamat Komunikasi Politik dari Universitas Esa Unggul Jakarta, M Jamiluddin Ritonga, kepada Kastara.ID, Rabu (18/10) pagi.

“Penolakan itu dapat dilakukan karena MK mengambil keputusan yang bukan kewenangannya. MK sudah melakukan disfungsional,” ungkap Jamil menanggapi.

Menurutnya, pemerintah dan DPR seharusnya marah karena fungsi dan tugasnya sudah diambil MK. Fungsi membuat UU oleh Pemerintah dan DPR baik langsung maupun tak langsung sudah diambil alih oleh MK.

“Karena itu, sangat logis bila Pemerintah dan DPR menolak Putusan MK tersebut. Pemerintah dan DPR kiranya berhak untuk tidak melaksanakan Putusan MK,” imbuhnya.

“Jadi, Pemerintah dan DPR bisa saja meminta KPU untuk tidak melaksanakan Putusan MK,” tandas Jamil yang juga mantan Dekan Fikom IISIP Jakarta ini. (dwi)