Limbah B3

Kastara.ID, Jakarta – Sebanyak 22.683 kilogram limbah elektronik (e-waste) dikumpulkan oleh Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta periode Februari sampai Oktober 2020.

“22.000 kilogram lebih sampah atau limbah elektronik sudah kami angkut periode Januari sampai Oktober,” ungkap Kadis Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Andono Warih (17/11).

Limbah elektronik tersebut terkumpul dari puluhan tempat penampungan limbah elektronik berupa drop box ewaste yang tersebar di Jakarta dan melalui layanan jemput e-waste.

Beberapa titik penampungan e-waste berada di gedung maupun kantor Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta, perusahaan swasta, sekolah, halte Transjakarta, stasiun kereta api, stasiun MRT, dan ruang publik lainnya.

“Kami bekerja sama dengan pihak ketiga yang memiliki izin dari Kementerian LHK untuk pengelolaan lanjutannya,” tandas Andono.

Selain itu, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta membuka layanan jemput sampah atau limbah elektronik. Ini prosedur yang harus dipenuhi masyarakat untuk bisa mendapatkan layanan tersebut.

Andono Warih menjelaskan, pemohon bisa mengajukan melalui sistem online di website lingkunganhidup.jakarta.go.id atau melalui Facebook dengan akun Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.

“Nanti di website dan facebook pemohon diarahkan untuk mengisi data dalam Google Form. Pemohon sendiri harus merupakan warga DKI Jakarta,” ujarnya, Rabu (18/11).

Berat sampah elektronik minimal untuk penjemputan lima kilogram. Limbah elektronik mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3).

“Ewaste dapat bersumber baik dari rumah tangga dan juga dari hasil kegiatan seperti dari perkantoran, sekolah, hotel, apartemen dan lain-lain,” tandas Andono. (hop)