Unjuk Rasa

Kastara.ID, Jakarta – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menilang ratusan kendaraan dengan nomor pelat khusus atau berpelat dewa dengan beberapa pelanggaran lalu lintas.

Jumlah ini bertambah setengahnya, jika dibandingkan dengan total penindakan yang dilakukan selama 17-18 Januari 2022 yakni sebanyak 81 kendaraan.

“Sejak hari Senin (17/1) kemarin atau dalam tiga hari, sudah ada 124 kendaraan berpelat STNK khusus atau rahasia yang kami tindak dengan tilang,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Rabu (19/1).

Dikatakan Sambodo, ratusan kendaraan itu dikenai tilang dengan berbagai jenis pelanggaran. Mulai dari pelanggaran ganjil genap, bahu jalan, hingga pelanggaran penggunaan rotator atau sirine.

Sambodo melanjutkan, pihaknya tidak akan mengistimewakan kendaraan dengan pelat khusus atau berpelat dewa sehingga bebas dari penindakan pelanggaran lalu lintas.

“Pada kesempatan ini kami sampaikan bagi pengguna atau pemilik kendaraan yang menggunakan STNK khusus atau rahasia bahwa kendaraan itu wajib hukumnya mengikuti aturan lalu lintas yang berlaku. Tidak ada keistimewaan umum terhadap kendaraan tersebut,” tegasnya.

Sebelumnya diketahui sejumlah kendaraan berpelat pejabat dikenai sanksi tilang saat melintas di 13 ruas jalanan ibukota. Sambodo menjelaskan, tidak ada pelat dewa yang bisa bebas dari kebijakan ganjil genap.

“Tidak ada pelat dewa, semua wajib mematuhi aturan baik itu ganjil genap, rotator hingga lajur kiri di tol. Semuanya wajib patuh,” kata Sambodo. (ant)