Vaksin COVID-19

Kastara.ID, Jakarta – Komisi IX DPR RI hingga saat ini tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan RUU Kesehatan. RUU tersebut hanya dibahas oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Hal itu diungkapkan oleh legislator Lucy Kurniasari dari Fraksi Partai Demokrat bahwa apa yang dilakukan Baleg itu persis sama seperti pembahasan RUU Cipta Kerja. Menurutnya, Komisi IX DPR RI tidak dilibatkan sama sekali. Komisi IX baru tahu ada RUU Cipta Kerja setelah ada undangan Paripurna untuk mensahkannya.

“RUU Cipta Kerja itu tetap dipaksakan untuk disahkan. Akibatnya, setelah disahkan, UU tersebut langsung digugat ke MK. MK pun memutuskan UU tersebut cacat konsitusional bersyarat,” ungkap Lucy dalam pernyataannya yang disampaikan kepada Kastara.ID, Kamis (19/1) siang.

Menurut Lucy, RUU Kesehatan juga sama. Komisi IX tidak mengetahui mulai dari kajian kelayakan, pembuatan draf RUU, hingga dibahasnya RUU tersebut di Baleg.

“Karena itu, Komisi IX tidak bertanggung jawab keberadaan dan pembahasan RUU Kesehatan. Hal ini perlu diketahui rakyat, agar nantinya Komisi IX DPR RI tidak dipersalahkan,” imbuhnya.

Apalagi RUU itu juga tidak melibatkan pemangku kepentingan. Karena itu, lanjut Ketua DPC Partai Demokrat Kota Surabaya ini, wajar bila profesi tenaga kesehatan, seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), dan Ikatan Bidan Indonesia (IBI), menolak RUU tersebut.

“Jadi, selayaknya Komisi IX DPR RI juga menolak RUU tersebut. Komisi IX harus menyatakan tidak bertanggung jawab keberadaan RUU tersebut,” tandas Lucy. (dwi)