Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan, rakor di antaranya membahas keberadaan APK yang saat ini dinilai sudah membahayakan keselamatan orang lain. Di sisi lain, sesuai aturan KPU, pemasangan APK wajib memenuhi unsur estetika, etika, keindahan, dan ketertiban kota.

“Dalam rapat koordinasi ini disepakati partai politik akan merapikan dan menurunkan APK yang mengganggu ketertiban, menimbulkan kerawanan, serta menggangu ketertiban kota,” ujar Arifin, usai mengikuti rakor.

Dikatakan Arifin, Satpol PP DKI siap membantu dan memfasilitasi bersama parpol, Bawaslu, dan KPU untuk merapikan kembali APK agar kembali tertib.

“Posko Pemilu tingkat Provinsi dan Kota yang di dalam ada unsur partai politik, KPU, dan Bawaslu memberikan waktu satu minggu ke depan agar calon anggota legislatif merapikan APK,” katanya.

Ia menuturkan, rapat serupa akan digelar pekan depan untuk mengevaluasi tindak lanjut keberadaan APK yang telah disepakati bersama hari ini.

“Kami sudah sepakat bahwa Pemilu yang berjalan ini masuk masa kampanye sehingga semua peserta hendaknya patuh dan taat dengan apa telah diputuskan oleh KPU, termasuk pemasangan APK,” tuturnya.

Ia menjelaskan, sesuai aturan KPU, APK tidak diizinkan dipasang di flyover, Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) dan lain sebagainya.

“Satpol PP siap turun membantu dengan menfasilitasi kendaraan operasional untuk menata APK,” jelasnya.

Anggota KPU DKI Jakarta, Astri Megatari memaparkan, pihaknya terus berkoordinasi dengan perwakilan parpol dan calon anggota DPD terkait pemasangan APK yang harus memenuhi aturan di antaranya memperhatikan etika, kenyamanan, kebersihan, dan ketertiban.

“Kami menyambut baik koordinasi dan kerja sama dari Pemprov DKI. Ke depan tindak lanjut KPU akan melakukan upaya komunikasi dengan parpol,” jelasnya.

Ia berharap parpol dan calon DPD merapikan APK di tempat yang dilarang karena sudah membahayakan pengguna jalan.

“Sanksi pemasangan APK di tempat yang dilarang berupa penurunan,” tandasnya. (hop)