Tenaga Profesional Kesehatan

Kastara.ID, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Kesehatan kembali membuka rekrutmen tenaga profesional kesehatan pengendalian COVID-19. Pendaftaran dimulai 18-21 Februari 2021 pukul 23.59 WIB.

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti mengatakan, tenaga profesional kesehatan yang dibutuhkan yakni Dokter Spesialis Paru, Dokter Spesialis Penyakit Dalam, Dokter Spesialis Anastesi/KIC, Dokter Spesialis Obgyn, Dokter Umum, Perawat, Bidan, Apoteker, Radiografer, Pranata Laboratorium Kesehatan, dan Tenaga Teknik Kefarmasian.

“Calon tenaga profesional kesehatan dapat mendaftarkan diri melalui tautan bit.ly/rekrutmendkijakarta,” ujarnya (18/2).

Widyastuti menjelaskan, hasil seleksi akan diumumkan melalui kanal resmi Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta pada 25 Februari 2021.

“Mereka yang diterima mulai bekerja per tanggal 1 Maret 2021 dengan masa kontrak terhitung sejak Maret sampai dengan 31 Mei 2021 dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan berlaku,” terangnya.

Menurutnya, tenaga profesional kesehatan tersebut nantinya akan ditugaskan di 19 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) rujukan COVID-19, jejaring laboratorium pemeriksaan COVID-19, dan di lingkungan Dinas Kesehatan DKI Jakarta.

“Jumlah yang akan direkrut sesuai dengan kebutuhan sumber daya manusia di masing-masing RSUD, laboratorium, maupun lingkungan Dinas Kesehatan DKI Jakarta,” tandasnya. (hop)