Makka

Kastara.ID, Jakarta – Keberangkatan Jemaah Haji Indonesia tahun ini dimungkinkan mengalami kendala. Pasalnya hingga saat ini pemerintah Arab Saudi masih melakukan penutupan bandara. Bahkan pada Selasa (17/3) lalu, pemerintah Arab Saudi memutuskan melarang warga melakukan sholat Jumat dan sholat berjemaah di Masjidil Harram, Makkah dan Masjid Nabawi, Madinah. Keputusan ini dilakukan demi mencegah penularan virus corona.

Kondisi ini dikhawatirkan bakal mengganggu pelaksanaan ibadah haji yang tinggal beberapa bulan lagi. Bahkan pada Jumat (13/3), Kedutaan Besar (Kedubes) Arab Saudi di Jakarta telah mengirim surat kepada Menteri Agama Fachrul Razi agar menunda keberangkatan jamaah haji Indonesia pada tahun ini. Dalam surat yang sempat beredar di awak media pada Kamis (19/3), Kedubes Arab Saudi meminta Menteri Agama menginstruksikan Kantor Urusan Haji Indonesia di Arab Saudi agar bersabar menyelesaikan kewajiban terkait haji tahun 1441 H/2020.

Penyelesaian kewajiban yang dimaksud dalam surat itu adalah perjanjian kontrak layanan pemondokan dan transportasi, baik udara maupun darat bagi jamaah haji Indonesia. Langkah ini diambil setidaknya  hingga upaya pencegahan penyebaran virus corona selesai.

Sementara itu Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Nizar Ali memastikan persiapan keberangkatan jamaah haji Indonesia tetap dilaksanakan. Meski ada surat dari pemerintah Arab Saudi, Nizar mengaku tetap melaksanakan tugasnya merampungkan persiapan ibadah haji untuk para calon jamaah haji Indonesia. Nizar menyebut surat dari pemerintah Arab Saudi tersebut bukan meminta pemerintah Indonesia menunda pelaksanaan ibadah haji.

Saat memberikan keterangan pada Kamis (19/3), Nizar menjelaskan pemerintah Arab Saudi hanya meminta Kemenag menunda pembayaran uang muka pelaksanaan ibadah haji 1441 H. Hal ini lantaran pemerintah Arab Saudi masih melakukan lockdown terkait penyebaran virus corona.

Seperti diketahui, Kemanag sejauh ini terus melakukan persiapan pelaksanaan musim haji 1441 H/2020. Perseiapan tersebut antara lain, melakukan seleksi petugas haji kloter/non kloter, baik tingkat kabupaten/kota maupun pusat. Bahkan, pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) akan dibuka tahap pertama pada hari ini, Kamis, 19 Maret 2020 hingga 17 April 2020. Sedang untuk tahap kedua dibuka dari 30 April sampai 15 Mei 2020. (put)