BKD Kota Depok

Kastara.ID, Depok – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok tengah melakukan uji coba peniadaan loket Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan loket Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Hal ini seiring dilakukan dengan adanya layanan secara online yang disebut e-PBB.

“Nantinya pelayanan tidak lagi secara manual atau fisik dengan datang ke loket, tetapi akan secara online,” ujar Kepala BKD Kota Depok Wahid Suryono, di ruang kerjanya, seperti dilansir laman resmi Pemkot Depok (18/3).

Sebagai masa transisi, kata Wahid, percobaan akan dilakukan selama tiga bulan ini. Nantinya loket yang ada di kantor layanan BKD akan ditutup secara bertahap dan diberlakukan pelayanan secara elektronik.

“Akan kami lakukan penutupan loket secara bertahap sambil dievaluasi berkala untuk keefektifannya,” terangnya.

Jika Wajib Pajak (WP) tidak memiliki gadget untuk mengakses aplikasi e-PBB, lanjutnya, untuk sementara pihaknya menyediakan satu boks elektronik, guna memudahkan WP yang ingin menyampaikan keluhan atau mengajukan pengurangan nilai pajak.

“Jadi, dalam satu-bulan ke depan kami masih membuka loket, namun bulan berikut loket akan kami tutup, dan untuk pelayanannya dilakukan secara online,” tutupnya. (dha)