Ombudsman RI

Kastara.ID, Jakarta – Pemprov DKI Jakarta berhasil meraih Predikat Kepatuhan Tinggi Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2021, dari Ombudsman Republik Indonesia. Dengan demikian, Pemprov DKI Jakarta masuk ke dalam Zonasi Hijau, dalam kepatuhan standar pelayanan publik.

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih secara simbolis menyerahkan penghargaan predikat tersebut kepada Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan beserta perwakilan jajarannya dari enam wilayah administratif dan dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), di Kantor Pusat Ombudsman RI, Jalan HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Gubernur Anies mengapresiasi hasil penilaian oleh Ombudsman RI terhadap produk pelayanan administrasi di DKI Jakarta. Berdasarkan hasil penilaian kepatuhan, dari 66 produk layanan administrasi diperoleh nilai 88,73 dan masuk Zona Hijau dengan Predikat Kepatuhan Tinggi.

“Dengan mendapatkan penghargaan dari Ombudsman RI ini, kami menyampaikan  terima kasih. Ini hasil kolaborasi kita di garda terdepan, yang berhadapan langsung dengan pelayanan masyarakat. Lalu juga memastikan bahwa pelayanan itu memuaskan serta diberikan sesuai dengan standar yang baik,” kata Gubernur Anies, seperti dikutip dari Siaran Pers PPID Provinsi DKI Jakarta, Selasa (19/4).

Gubernur Anies bersyukur atas capaian predikat kepatuhan tinggi dalam pelayanan publik ini dan berterima kasih kepada seluruh jajaran Pemprov DKI Jakarta yang telah bekerja sama dan berupaya secara maksimal dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.

“Penghargaan ini kami persembahkan untuk masyarakat yang senantiasa memberikan masukan dan mendukung Pemprov DKI Jakarta dalam memberikan pelayanan publik yang prima,” tambah Gubernur Anies.

Gubernur Anies juga menyampaikan apresiasi kepada Ombudsman RI yang senantiasa membuka ruang komunikasi, diskusi, konsultasi dan kerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta. Hal ini mendukung Pemprov DKI Jakarta dapat melakukan pelayanan publik secara optimal.

“Pemprov DKI berkomitmen untuk tetap konsisten menjaga tingkat kepatuhan pelayanan publik berada di Zonasi Hijau. Inovasi dan perbaikan terus dilakukan untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses pelayanan publik baik secara online maupun offline,” pungkas Gubernur Anies.

Adapun rincian nilai kepatuhan yang berhasil diraih Pemprov DKI Jakarta, yakni Dinas tingkat provinsi : Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dengan nilai 93,43; Kabupaten Administratif Kepulauan Seribu dengan nilai 83,91; Kota Administratif Jakarta Pusat dengan nilai 90,21; Jakarta Barat dengan nilai 90,00; Jakarta Timur dengan nilai 87,81; Jakarta Utara dengan nilai 88,81; dan Jakarta Selatan dengan nilai 86,96.

Perlu diketahui, nilai kepatuhan pelayanan publik di DKI Jakarta selalu meningkat setiap tahunnya. Terhitung sejak tahun 2015-2016, nilai tingkat kepatuhan zona DKI Jakarta berada di angka 61,20-74,64 dengan kategori sedang (Zona Kuning). Sejak tahun 2017 dan 2021 terjadi kenaikan yang signifikan, yakni di angka 85,43-88,73 dengan predikat tinggi (Zona Hijau). Tahun 2018 hingga 2020 tidak diselenggarakan survei kepatuhan pelayanan publik terhadap Pemprov DKI Jakarta oleh Ombudsman RI.

Jika dilihat dari nilai kepatuhan pelayanan publik secara nasional, pada peringkat 10 besar, hanya ada dua Provinsi dari Pulau Jawa, yaitu DKI Jakarta dan DI Yogyakarta. (hop)