Pulau Karya

Kastara.ID, Jakarta – Bupati Kepulauan Seribu Husein Murad menegaskan, pihaknya sudah mempersiapkan lokasi karantina bagi warga yang melanggar Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar ataupun Masuk Wilayah DKI Jakarta.

“Bagi pelanggar sanksi kita siapkan Pulau Karya sebagai lokasi karantina, khusus pelanggar Pergub No.47 ini,” ujarnya, saat rapat sosialisasi Pergub 47 via video conference bersama Kasatpol PP DKI Jakarta di kantor Mitra Praja (18/5).

Sementara gedung sekolah dan SKKT di Kepulauan Seribu, lanjut Husein, disiapkan untuk lokasi karantina mandiri khusus bagi warga pulau permukiman setempat yang terpapar COVID-19.

“Saat ini kami terus memperketat akses masuk dan keluar Kepulauan Seribu, bekerja sama dengan Gugus Tugas Pulau Aman,” tandas Husein. (hop)