Protokol Kesehatan

Kastara.ID, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, dan Pangdam Jaya Mulyo Aji melakukan sidak gabungan beserta jajaran Forkompinda di daerah Senopati dan Kemang (18/6). Sidak gabungan ini dilakukan serentak dan akan konsisten di seluruh Jakarta dalam rangka pengawasan penerapan protokol kesehatan, khususnya di tempat-tempat makan.

Anies beserta jajaran menyidak tiga tempat di antaranya Restoran Le Quartier di Kebayoran Baru, Ruci’s Joint Senopati, serta 15 Park Kemang. Di beberapa tempat makan tersebut, Anies menemukan beragam pelanggaran di antaranya kapasitas restoran yang lebih dari 50 persen serta tempat duduk yang tidak mematuhi protokol kesehatan karena jarak kursi pengunjung yang berdekatan.

“Malam hari ini kami di jajaran Forkompinda melakukan pemeriksaan atas kegiatan restoran, rumah makan, kafe yang ada di Jakarta. Ini berlangsung di seluruh wilayah Jakarta. Saya bersama pak Kapolda dan Pangdam memeriksa langsung beberapa, kita masih menemukan praktik tidak bertanggung jawab dari para pengelola di mana kapasitas tempat yang maksimal 50 persen terlampaui,” ujar Anies usai sidak, seperti dikutip dari siaran pers PPID Provinsi DKI Jakarta.

Anies juga langsung menemui seluruh pengelola tempat makan tersebut dan menunjukkan masing-masing pelanggaran beserta konsekuensi yang akan dihadapi, di antaranya denda hingga penutupan sementara tempat makan sebagai upaya agar pengelola dapat menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan peraturan yang berlaku di PPKM Mikro.

“Jadi saya minta kepada semuanya untuk taat peraturan, ingat keselamatan! Kami menemukan tadi beberapa yang langsung kemudian ditutup didenda, bahkan ada yang sampai didenda 50 juta, dan tidak bisa beroperasi. Untuk pelanggaran pertama adalah 1×24 jam, ditutup langsung satu jam sejak ditemukan pelanggaran. Langkah ini akan dilakukan pada semua dan setiap pelanggaran yang terjadi di Jakarta,” tegasnya.

Anies juga meminta pengelola untuk menegakkan aturan PPKM Mikro dan mengingatkan jika pengelola membiarkan adanya pelanggaran prokes maka secara tak langsung mereka ikut mengirimkan orang ke rumah sakit akibat orang tersebut terpapar di tempat makan, karena seperti diketahui virus COVID-19 menular berdasarkan interkasi dan interaksi di meja makan bisa jadi intens karena setiap orang harus membuka masker untuk makan ditambah jika tak menjaga jarak maka potensi keterpaparan akan semakin besar, sehingga semua harus mengambil tanggung jawab untuk taat protokol kesehatan.

“Saya sampaikan tadi, ini (pelanggaran) sikap tidak bertanggung jawab, karena ini adalah masa pandemi, dan bila membiarkan praktik seperti ini, artinya mengirimkan orang ke rumah sakit, mengirimkan orang untuk terpapar, dan itu adalah sikap yang tidak bertanggung jawab. Dan saya ingin sampaikan kepada semua, mari ambil sikap bertanggung jawab, maksimal 50 persen bukan semata-mata ketaatan pada aturan, tapi ini tentang menyelamatkan saudara sebangsa dari keterpaparan,” tuturnya.

“Pada para pengelola, restoran, kafe dan rumah makan, pikirkan keselamatan dari anda, dari pengunjung tempat anda berusaha. Pada akhirnya ketika ada keluarga saudara kena, anda semua yang akan merasakan ketegangannya, dan kita semua yang harus bertanggung jawab untuk memastikan bisa sehat kembali,” imbuhnya.

Anies juga meminta masyarakat untuk aktif jika menemukan adanya pelanggaran sekaligus menitipkan pesan jika ingin makan di sebuah tempat pastikan kapasitasnya kurang dari 50 persen, jika lebih dari itu maka hindari sehingga akan meminimalisir potensi keterpaparan COVID-19.

“Kita tidak ingin sikap tidak bertanggung jawab itu dibiarkan, dan saya minta kepada seluruh masyarakat laporkan bila melihat ada pelanggaran, jangan didiamkan! Dan bila anda mendatangi sebuah restoran, sebuah rumah makan, terlihat tanda-tanda sudah penuh, putar balik cari tempat yang kosong, jangan masuki tempat yang sudah penuh. Makanan saat ini mungkin terasa enak tapi bila anda terpapar, rasa enak itu hilang sama sekali,” tandasnya. (hop)