IdulFitri

Kastara.ID, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengumumkan perubahan hari libur nasional dan cuti bersama 2021. Keputusan tersebut diambil sebagai dampak lonjakan kasus Covid-19 sejak beberapa pekan terakhir.

Saat menggelar konferensi pers seusai rapat lintas kementerian di Kantor Kemenko PMK, Jakarta (18/6), Muhadjir menerangkan, pemerintah memutuskan menghapus satu cuti bersama. Selain itu juga menggeser atau mengubah dua hari libur nasional.

Dalam keterangannya, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) ini menyatakan dua tanggal merah yang digeser adalah libur Tahun Baru Islam 1443 Hijriah yang seharusnya Selasa (10 Agustus 2021) diubah menjadi hari Rabu (11 Agustus 2021). Selain itu juga libur Maulid Nabi Muhammad SAW Selasa (19 Oktober 2021) diubah menjadi Rabu (20 Oktober 2021).

Muhadjir menambahkan, yang dihapus adalah cuti bersama Hari Raya Natal pada Jumat 24 Desember 2021. Sedangkan Selasa 20 Juli 2021 tetap tanggal merah lantaran bertepatan dengan libur Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah.

Muhadjir menuturkan, keputusan tersebut telah disepakati tiga menteri yang hadir dalam rapat tersebut, yakni Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (ant)