Asrorun Ni’am Sholeh

Kastara.ID, Jakarta – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Ni’am Sholeh menegaskan pemerintah tidak pernah melarang pelaksanaan ibadat Idul Adha. Namun selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat menurut Asrorun pelaksanaan ibadah yang dilaksanakan setiap bulan Dzulhijjah itu perlu penyesuaian.

Saat memberikan keterangan pers Senin (19/7), Asrorun menyebut sudah ada beberapa aturan terkait pelaksanaan kegiatan ibadah selama pelaksanaan PPKM Darurat. Aturan tersebut adalah Surat Edaran Menteri Agama Nomor 16 tahun 2021 dan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 tahun 202.

Selain itu juga Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021, dan Surat Edaran Satgas No 15 Tahun 2021. Semuanya mengondisikan jalannya kegiatan ibadah dengan memperhatikan lonjakan kasus Covid-19.

Beberapa hal yang diatur dalam Surat Edaran dan Instruksi Menteri itu adalah penyelenggaraan Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H yang mengacu pada kondisi pemberlakuan PPKM Darurat di berbagai wilayah Jawa dan Bali. Secara garis besar, semuanya memiliki ruang lingkup tentanf berbagai ketentuan ibadah selama masa PPKM Darurat.

Mantan Katib Suriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) ini menuturkan, salah satu tujuan pokok beragama atau al-Dharuriyat al-Khams adalah menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang dapat menyebabkan potensi paparan penyakit. Itulah sebabnya setiap orang wajib berikhtiar menjaga dan mengisolasi diri agar tidak terjadi penularan bagi orang lain.

Bahkan dosen Fakultas Syari’ah dan Hukum di Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta ini menilai dalam kondisi saat ini tidak diperkenankan melakukan aktivitas ibadah sunnah yang membuka peluang terjadinya penularan. Asrorun mencontohkan, sholat berjemaah lima waktu atau rowatib, sholat tarawih dan sholat Id di masjid atau tempat umum lainnya.

Jika mengacu pada fatwa MUI, termasuk diharamkan pula saat ini menghadiri pengajian umum dan tabligh akbar. Terlebih jika dikhawatirkan bisa menjadi tempat penularan virus corona atau Covid-19.

Mantan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) ini juga mengingatkan, diksi dalam melihat Covid-19 dan penerapan PPKM Darurat bukan bermaksud menghalangi pelaksanaan ibadah, baik harian maupun saat Idul Adha.

Hal itu menurut Asrorun bermaksud menyeimbangkan, antara menjaga tegaknya agama dan tetap  menjaga keselamatan dalam pelaksanaan aktivitas ibadah. Selain itu juga menjaga agar tidak menyebabkan kerugian bagi orang lain. (ant)