Depok

Kastara.ID, Depok – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok melakukan pengawasan   Kawasan Tanpa Rokok (KTR) ke 22 ritel. Langkah tersebut dilakukan untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 02 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda Kota Depok Nomor 03 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny menuturkan, pihaknya telah melakukan pengawasan kepada 22 ritel pada 18 Juli kemarin. Seluruhnya berada di wilayah Kecamatan Sukmajaya.

“Tidak ada yang melanggar dari 22 ritel yang kami awasi di wilayah Sukmajaya. Semua ritel telah mematuhi aturan dalam penerapan KTR,” katanya seperti dimuat situs resmi Pemkot Depok, Selasa (19/7).

Lienda berharap, aturan terkait KTR terus mendapat dukungan dari masyarakat. Tentu agar dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, khususnya bagi remaja agar tercapai kualitas manusia yang sehat dan unggul.

Sementara Kepala Bidang Penegakkan Perda Satpol PP Kota Depok, Taufiqurakhman menjelaskan, pihaknya terus mengingatkan kepada seluruh ritel di Kota Depok untuk mematuhi perda yang berlaku. Selain itu juga meningkatkan kesadaran terhadap larangan memperlihatkan secara jelas segala jenis produk dan iklan rokok.

“Dan tetap patuh serta tertib terhadap area yang dinyatakan dilarang untuk merokok, kegiatan untuk memproduksi, menjual, mengiklankan dan atau mempromosikan produk tembakau,” jelasnya.

Satpol PP Depok akan terus melakukan pengawasan sejumlah toko untuk menutup display rokok. Jika melanggar, mereka akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) dan denda pidana. (dha)