Pinjol Ilegal

Kastara.ID, Jakarta – Polres Metro Jakarta Pusat tengah memburu pemilik usaha pinjaman online (pinjol) ilegal di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, pasca digerebek Rabu (13/10) lalu.

Sebelumnya, enam orang karyawan telah ditetapkan sebagai tersangka. Masing-masing berinisial IK sebagai desk collection (penagihan), JS sebagai leader, NS selaku supervisor, RRL selaku desk collection (penagihan), HT selaku leader, serta MSA sebagai pihak reporting.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 56 KUHP.

“Selanjutnya kami akan lakukan pengejaran ke pemilik kantor yakni P dan M serta yang diduga sebagai pemilik pinjol berinisial M yang kemungkinan dugaan kami sebagai WNA,” kata Wakapolres Jakarta Pusat, AKBP Setyo Koes Heriyanto dalam keterangannya, Selasa (19/10).

Dalam kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Wisnu Wardhana menyebut, pihaknya memiliki bukti yang menunjukkan terduga pemilik pinjol tersebut seorang WNA.

“Untuk dugaan ke WNA ini karena kami menemukan bukti percakapan di grup pengurus pinjol, ada yang menggunakan bahasa asing kemudian ada juga yang berperan sebagai translator. Makanya kami sedang kembangkan lagi untuk ke depannya,” tukas Wisnu. (ant)