Kastara.id, Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai proses hukum dugaan penistaan agama telah berjalan dengan baik dan sesuai prosedur. Saat ini polisi tengah bekerja cepat dan tangkas untuk memenuhi harapan masyarakat. “Kita pantau dan kita kawal proses hukumnya,” kata Ketua Komisi Dakwah MUI Pusat M Cholil Nafis di Jakarta (18/11).

Menurut Cholil, kasus ini murni soal hukum, bukan karena masalah pilkada, bukan masalah etinis, atau karena beda agama. “Ini murni soal dugaan penistaan agama yang murni masalah hukum. Maka percayakanlah pada proses hukum dan berilah kesempatan kepada kepolisian untuk bekerja menyelesaikan penyidikan secara profesional,” ujar Cholil.

Cholil menambahkan, MUI sudah menyelesaikan pekerjaannya dengan memberi penjelasan, pendapat, dan sikap keagamaan hukum Islam berkenaan dengan dugaan penistaan agama untuk menjawab dari permintaan fatwa. “Hal ini sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai majelis agama Islam di Indonesia. MUI telah menyerahkan masalah ini kepada proses hukum yang sedang berlangsung,” katanya.

Cholil berharap masalah ini beralih dari jalanan ke pengadilan dan dari lapangan hijau ke meja hijau. “Secara institusi dan secara resmi MUI tidak terkait dengan demo yang telah berlangsung dan yang akan datang. MUI tidak dapat melarang atau menyuruh masyarakat untuk berdemo. Demikian juga MUI tidak menuntut sang tersangka untuk ditahan atau tidak ditahan karena ini adalah kewenangan penegak hukum. Semoga proses ini segera selesai sehingga masyarakat lebih tenang dan damai. Amin,” ujar Cholil. (raf)