Kelurahan Sadar Hukum

Kastara.id, Jakarta – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly meresmikan Desa Sadar Hukum dan Sekolah Sadar Hukum di Balai Kota DKI Jakarta (19/11). Didampingi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Menkumham menyerahkan penghargaan berupa piagam dan medali kepada para penerima anugerah Anubhawa Sasana Tahun 2018 karena dinilai berhasil mewujudkan masyarakat sadar hukum di tingkat kelurahan.

Menkumham mengatakan, peresmian Kelurahan Sadar Hukum yang telah diraih ini diharapkan dapat menjadi percontohan bagi kelurahan yang lain dalam meningkatkan dan mewujudkan kesadaran hukum masyarakatnya. Menkumham juga menyampaikan apresiasi kepada Bupati Kepulauan Seribu yang telah berhasil menjadikan semua kelurahan di wilayahnya memperoleh predikat sebagai kelurahan Sadar Hukum.

Pada kegiatan ini Menkumham meresmikan 17 Kelurahan Sadar Hukum yang tersebar 14 Kecamatan pada 5 wilayah Kota di Provinsi DKI Jakarta. Selain itu Menkumham juga meresmikan 37 Sekolah di DKI Jakarta sebagai Sekolah Sadar Hukum.

“Peresmian ini diharapkan semakin meningkatkan kinerja integritas dan berkontribusi dalam membangun Hukum dan HAM di Provinsi DKI Jakarta dalam mewujudkan tujuan pembagunan hukum Nasional,” imbuh Menkumham.

Peresmian ini merupakan bentuk sinergitas kerja sama yang dilakukan Kementerian Hukum dan HAM melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dengan Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta. Peresmian Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Provinsi DKI Jakarta ini adalah bentuk terobosan baru di Kemenkumham dalam hal sinergitas antara kantor wilayah dengan pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Jumlah kelurahan yang telah diresmikan hingga saat ini berjumlah 151. Sedangkan di Provinsi DKI Jakarta saat ini berjumlah 267 kelurahan, dengan persentase jumlah kelurahan yang telah diresmikan sebagai kelurahan sadar hukum sebesar 56,55%.

Penilaian tingkat kesadaran hukum masyarakat di setiap kelurahan didasarkan pada jumlah nilai indeks desa/kelurahan sadar hukum yang meliputi empat dimensi yaitu dimensi akses informasi hukum, dimensi implementasi hukum, dimensi akses keadilan, dan dimensi demokrasi dan regulasi.

Pemberian Penghargaan juga diberikan kepada Sekolah Sadar Hukum. Pemberian penghargaan ini diharapkan akan meningkatkan koordinasi dan kerja sama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dan Organisasi Perangkat Daerah termasuk para pelajar di seluruh wilayah Provinsi DKI Jakarta, Khususnya dalam mendukung terbentuknya pelajar sadar hukum dan terwujudnya Sekolah Sadar Hukum. (yan)