KPK

Kastara.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan Wakil Bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lina Nurhasanah dalam penyelidikan kasus suap terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI tahun anggaran 2018.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Lina diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi (IMR), Selasa (19/11).

Sebelumnya Lina pernah menjadi saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada April 2019, untuk terdakwa Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy. Dalam persidangan Lina mengaku pernah mendapat titipan uang sebesar Rp 300 juta dari terdakwa untuk kepentingan Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) di Jombang, Jawa Timur. Selain itu, Lina juga mengungkapkan bahwa Ending pernah memberikan uang Rp 2 miliar kepada asisten pribadi Imam Nahrawi, yaitu Miftahul Ulum pada tahun 2018.

KPK telah menetapkan Imam Nahrawi sebagai tersangka karena terbukti menerima uang dengan total Rp 26,5 miliar. Uang tersebut diduga sebagai commitment fee atas pengurusan proposal yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018. Uang digunakan untuk kepentingan pribadi sang mantan menteri dan pihak lain yang bersangkutan. (rso)