Untung Sangaji

Kastara.ID, Jakarta – Kapolres Merauke AKBP Untung Sangaji menyatakan, Polres Merauke menangkap lebih dari 50 orang dari Majelis Rakyat Papua (MRP) terkait kegiatan rapat dengar pendapat (RDP), pada Selasa (16/11) lalu. Mereka dijerat dengan tuduhan makar.

“Kemarin kami amankan 50 sekian orang, semua tersangka,” kata Untung Suriatna melansir CNNIndonesia.com, Kamis (19/11).

Mestinya, kata Untung, rapat ditujukan untuk membahas evaluasi perpanjangan UU nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) di Papua.

Namun saat dilakukan penindakan, beberapa anggota kedapatan mencoba untuk membuang dokumen-dokumen dalam rapat yang ternyata memuat struktur organisasi lengkap dalam rencana referendum yang dibuat.

“Mereka mau bikin yel-yel referendum merdeka. Setelah kami periksa, bukti-buktinya ada presiden mereka sekarang, ada menteri apanya,” ujar Untung.

Untung menilai bahwa tindakan tersebut sudah dapat dikategorikan sebagai makar dan mengganggu keamanan negara. Oleh sebab itu, mereka dipersangkakan Pasal 104 KUHP.

“Rekam saja omongan saya, ini makar karena kita ada Presiden, ada Bupati, ada Gubernur, ada Kapolda, ada Pangdam. Kenapa mereka buat ada presiden segala, itu makar,” ujar dia.

Selain itu, para tersangka juga dinilai menyalahi aturan protokol kesehatan selama pandemi Covid-19. Untung menyatakan, setidaknya ada dua orang yang terkonfirmasi positif Covid-19 usai dilakukan pemeriksaan.

Sekarang, dua tersangka yang positif itu diserahkan kepada Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 untuk menjalani perawatan lebih lanjut.

“Ada dua positif terus. Benar kan, jangan kumpul-kumpul tanpa rapid test, harus ada rapid test semua supaya kesehatan yang diutamakan di sana,” ujar dia. (ant)