Perbakin DKI Jakarta

Kastara.ID, Jakarta – Musyawarah Provinsi (Musprov) Persatuan Menembak dan Berburu Seluruh Indonesia (Perbakin) Provinsi DKI Jakarta dengan agenda pemilihan Ketua Umum periode 2021-2025 akan diselenggarakan di Hotel Discovery, Ancol, Jakarta Utara, pada 18 Desember 2021.

Ketua Panitia Pelaksana Musprov, Ismail Radjiman mengatakan, mengacu pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) satu bulan sebelum pelaksanaan, susunan acara atau rundown pelaksanaan Musprov, tata tertib hingga laporan pertanggung jawaban (LPJ) harus sudah disampaikan kepada klub selaku pemegang suara.

“Panpel ingin semua yang telah dirintis berkaitan dengan Musprov ini berlangsung dengan baik dan demokratis berpatokan pada AD/ART,” ujarnya (18/11).

Sementara Wakil Ketua Pelaksana Musprov, Temmy Djaja Hartanto menambahkan, per hari ini 18 November 2021 semua yang berkaitan dengan tahapan pelaksanaan Musprov sudah dikirim kepada klub-klub yang menjadi anggota Pengprov Perbakin DKI Jakarta.

“Sudah langsung kita kirim hari ini secara hard copy melalui kurir maupun soft copy kita sampaikan melalui aplikasi perpesanan WhatsApp,” terangnya.

Temmy menjelaskan, untuk pelaksanaan Musprov direncanakan berlangsung mulai pukul 09.00-18.30 WIB.

“Dalam pelaksanaan nantinya kita tetap akan mematuhi protokol kesehatan (prokes) pencegahan penyebaran COVID-19,” tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, berdasarkan data dari Penjaringan dan Penyaringan Calon Ketua Umum Pengprov Perbakin DKI Jakarta periode 2021-2025, saat melakukan konferensi pers pada Senin (1/11) untuk pendaftaran calon Ketua Umum Pengprov Perbakin DKI Jakarta periode 2021-2025 dimulai 8-13 November 2021.

Syarat-syarat bakal calon Ketua Umum Pengprov Perbakin Provinsi DKI Jakarta sebagaimana diatur dalam Pasal 29 AD/ART Perbakin yakni, menjadi anggota Perbakin yang dibuktikan dengan Kartu Tanda anggota (KTA).

Kemudian, pada tanggal pelaksanaan Musprov nanti berusia paling tinggi 70 tahun; dan memperoleh rekomendasi tertulis dan diusulkan paling sedikit 30 persen dari jumlah anggota atau klub pemilik suara.

Setiap tingkatan kepengurusan hanya boleh mencalonkan satu kandidat. Jadi, setiap klub hanya boleh mencalonkan satu orang atau hanya memiliki satu suara. Bagi bakal calon yang merupakan aparatur sipil negara (ASN, TNI/Polri) wajib menyertakan izin dari pimpinan.

Semua bakal calon juga harus membuat surat penyataan yang menyatakan kesediaan, kesiapan dan kesanggupan menjadi Ketua Umum. Selain itu, bakal calon juga harus menyertakan riwayat hidup singkat.

Bakal calon Ketua Umum harus tidak pernah dijatuhi hukuman penjara dengan ancaman hukuman paling sedikit lima tahun berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Mereka juga harus menyatakan kesiapan memaparkan visi dan misi sebagai calon Ketua Umum di depan peserta Musyawarah Provinsi (Musprov). (hop)