Manto Djorghi

Kastara.ID, Depok – Untuk tahun 2020 Upah Minimum Kota (UMK) Depok mengalami kenaikan sebanyak 8,51 persen menjadi Rp 4.202.105. Sementara di tahun ini masih Rp. 3.872.551.

Kepala Disnaker Kota Depok Manto Jorghi mengatakan, perumusan UMK akan mengikuti ketentuan Kementerian Ketenagakerjaan yang menyebutkan Upah Minimum Provinsi (UMP) naik sebesar 8,51 persen. “Secara otomatis di Kota Depok juga akan mengalami kenaikan,” katanya di sela sosialisasi UMK Depok di Wisma Hijau, Cimanggis, Kamis (19/12).

Untuk besaran UMK sudah tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.983-Yanbangsos, tanggal 1 Desember 2019 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2020.

“Meski demikian, besaran upah setiap perusahaan tidak sama rata. Jika ada kesepakatan antara perusahaan dan pekerja, itu sah-sah saja walaupun nilainya di bawah UMK,” ujarnya.

Manto juga menyebut, Kota Depok masih menduduki peringkat keempat di Jawa Barat untuk besaran UMK. Sementara peringkat pertama ditempati Kabupaten Karawang dengan nilai Rp 4.594.324, disusul Kota Bekasi Rp 4.589.708, dan Kabupaten Bekasi sebesar Rp 4.498.961.

“Depok masih berada di urutan keempat. Mudah-mudahan ke depan, besaran UMK terus naik sehingga bisa menyejahterakan para pekerja, khususnya yang ber-KTP Depok,” pungkasnya. (*)