Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia

Kastara.ID, Jakarta – Alhamdulillah, puji syukur kehadirat Allah SWT, walaupun dalam kondisi dan situasi yang belum menguntungkan, industri asuransi syariah di bawah Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia di tanah air, masih terus menunjukkan angka pertumbuhan dari sisi perolehan kontribusi.

Sesuai data posisi Kuartal III tahun 2020, terdapat pertumbuhan sebesar 1,79% untuk perolehan kontribusi. Tercatat perolehan kontribusi sebesar Rp 11,96 triliun, atau naik Rp 210 miliar dibanding tahun sebelumnya.

Namun demikian, terdapat beberapa koreksi dan kontraksi utamanya dari aspek aset yang mengalami penurunan 7,24%. Di sisi lain, seiring kondisi prihatin yang sedang kita jalani bersama, terdapat pula kenaikan klaim sebesar 21,19%. Kondisi ini tetap terkendali dan belum memberikan dampak signifikan bagi kewajiban terhadap para pemegang polis atau peserta.

Asosiasi memperkirakan hingga tutup buku tahun ini, asuransi syariah masih bisa tetap tumbuh dari aspek perolehan kontribusi. Diperkirakan total perolehan kontribusi tahun 2020 ini bisa mencapai Rp 17 triliun, atau naik 2% dibanding periode sebelumnya.

Untuk tahun 2021, walaupun iklim usaha diperkirakan belum akan kembali ke kondisi normal seperti sedia kala, namun asuransi syariah diharapkan tetap tumbuh seiring semakin meningkatnya kesadaran dan pemahaman akan asuransi syariah, termasuk instrumen investasinya yang relatif lebih aman terhadap guncangan. Beberapa potensi usaha baru di asuransi syariah juga diperkirakan akan semakin meningkat seiring keterlibatan dan keberpihakan pemerintah terhadap pengembangan ekonomi dan keuangan dan syariah. Pertumbuhan sebanyak dua digit pun diperkirakan bisa digapai.

Pencapaian di atas pun diperkirakan turut didukung oleh meningkatnya agresivitas perusahaan asuransi yang memutuskan untuk mendirikan perusahaan asuransi syariah baru, hasil pemisahan unit syariah (spinoff).

Kaitannya dengan Undang-Undang No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, kami meihat bahwa hal ini sejalan dengan amanat UU No.40 tahun 2024, yang akan memberikan kesempatan kerja baru bagi talenta di industri asuransi syariah. Tanpa kewajiban ini, bukan tidak mungkin kesempatan kerja masyarakat di industri asuransi syariah akan stagnan dan job market juga akan mengalami kejenuhan.

Kewajiban pemisahan unit syariah bisa mendorong perusahaan asuransi syariah untuk lebih mandiri, baik untuk pengembangan strategi pemasaran, kanal distribusi maupun pengembangan produk. (mar)