Nurhadi

Kastara.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, tersangka kasus suap perkara di MA.

“Setidaknya menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (20/1), seperti dilansir Antara.

Permohonan itu disampaikan, lanjut Ali, lantaran KPK meyakini proses penyelidikan dan penyidikan terhadap Nurhadi sudah dilakukan secara sah berdasarkan hukum.

Sebelumnya, KPK sudah menyerahkan kesimpulan terhadap permohonan praperadilan yang diajukan Nurhadi pada Jumat (17/1). Sementara pembacaan putusan praperadilan rencananya akan digelar pada Selasa (21/1) besok.

Diketahui, Nurhadi saat ini berstatus tersangka KPK terkait kasus suap dan gratifikasi soal penanganan perkara di MA. Dalam kurun 2011-2016, ia diduga menerima duit haram mencapai Rp 46 miliar. (ant)