JXB

Kastara.ID, Jakarta – Jakarta Experience Board (JXB) PT Jakarta Tourisindo (Jaktour) tengah menyiapkan tiga hotel sebagai tempat karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) terkonfirmasi positif COVID-19 mulai 18 Januari 2022.

Ketiga hotel yang disiapkan terdiri dari Grand Cempaka Business Hotel, D’Arcici Al Hijra dan D’Arcici.

Direktur Utama JXB, Novita Dewi mengatakan, sejauh ini tidak banyak hotel yang bersedia menjadi lokasi isolasi bagi PPLN terkonfirmasi positif. Padahal, PPLN perlu mendapatkan pelayanan yang baik selama berada di Indonesia.

“Berangkat dari hal itu, kami terpanggil membuka hotel-hotel kami di Jakarta, khususnya Grand Cempaka Business Hotel yang merupakan hotel bintang 4,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Kamis (20/1).

Menurut Novita, pihaknya juga telah berkolaborasi dengan Rumah Sakit Mayapada untuk pemenuhan kebutuhan medis dan memastikan kesehatan PPLN dalam kondisi baik selama menjalani karantina di hotel.

“Kami berharap, operasional Grand Cempaka Business Hotel sebagai lokasi isolasi PPLN COVID-19 dapat memenuhi kebutuhan masyarakat,” terangnya.

Novita mengungkapkan, di tiga hotel tersebut, pihaknya menyiapkan 350 kamar sebagai tempat karantina PPLN terpapar COVID-19.

“Pihak manajemen hotel sudah melakukan pemeriksaan secara komprehensif terkait fasilitas seperti koneksi internet, TV kabel, AC dan lain sebagainya,” tandasnya.

Perlu diketahui, selama ini JXB telah menorehkan berbagai pengalaman terkait kontribusinya dalam penanganan pandemi COVID-19. (hop)