Kastara.ID, Jakarta — Anggota Komisi IX DPR RI Dewi Aryani meminta pemerintah segera mengeluarkan aturan terkait pemulasaraan jenazah yang meninggal akibat virus corona.

Hal itu sangat mendesak untuk direalisasikan, sebab saat itu pasien yang meninggal terus meningkat. Sejauh ini, pasien yang meninggal akibat virus corona tercatat sudah mencapai 25 orang.

“Ganasnya virus Covid-19 sangat berbahaya jika pasien yang meninggal tidak dirawat dengan baik dan sesuai. Pemerintah perlu segera mengeluarkan aturan tentang tata cara merawat jenazahnya,” kata Dewi dalam keterangan persnya, Jumat (20/3).

Dear, sapaan akrab Dewi, meminta agar pemerintah segera berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pemuka agama lainnya. Sebab, pasien corona yang meninggal sangat rentan menularkan virus kepada para pemulasara jenazah.

“Bagi yang beragama lainnya dapat disesuaikan dengan aturan yang dikeluarkan oleh Menteri Agama dan yang penting harus aman bagi masyarakat lainnya termasuk yang bertugas merawat jenazah apakah harus juga menggunakan APD (Alat Perlindungan Diri) mengingat penyebaran virusnya begitu cepat melalui berbagai cara terutama jika bersentuhan dengan jenazah,” terang legislator PDI Perjuangan tersebut.

Wakil rakyat dari Dapil Jawa Tengah IX itu meminta agar pemerintah pusat dan daerah juga tidak melupakan aspek keselamatan para perawat dan tenaga medis, khususnya yang berkaitan dengan perawatan jenazah.

“Saat semua sibuk mengantisipasi pengendalian penyebaran virus, mohon pemerintah juga tidak mengabaikan soal perawatan jenazah ini,” pungkas Dear. (danu)