Kastara.ID, Jakarta – Masjid Raya Jakarta Islamic Centre (JIC), Jakarta Utara, untuk sementara tidak menyelenggarakan Salat Jumat dan salat berjemaah lima waktu untuk mengantisipasi potensi peredaran virus Corona. Rencananya, peniadaan ibadah di masjid ini dimulai pada 20 Maret hingga 4 April 2020.

Kepala Divisi Takmir Badan Managemen Masjid Raya Jakarta Islamic Centre, Maarif Fuadi mengatakan, pertimbangan peniadaan salat berjemaah tidak lepas dari adanya warga sekitar JIC yang terpapar Covid-19. Karena itu pihaknya tidak mau mengambil risiko korban semakin bertambah.

“Mencegah terjadinya kemudharatan dan bahaya yang lebih besar, perlu adanya langkah pencegahan di lingkungan JIC,” kata Maarif, Jumat (20/3).

Selain itu juga ada imbuan Presiden agar ibadah di rumah, Fatwa Mejelis Ulama Indonesia nomor 14 tahun 2020, Surat Edaran ke 2 Dewan Masjid Indonesia, seruan Gubernur DKI Jakarta tentang menjaga jarak aman antar warga, penjelesan MUI dan DMI Provinsi DKI Jakarta, Kepala Dinsos, Camat Koja, dan Lurah Tugu Utara.

Pengumandangan adzan tetap dilaksanakan di Masjid Raya JIC untuk mengingatkan masuknya waktu salat dengan mengganti lafadz hayya ‘alasshalah dan hayya ‘alalfalah dengan Ashalatu fi buyutikum atau shalluu fibuyutikum.

“Sebagai pengganti Salat Jumat para jemaah diimbau untuk melaksanakan Salat Dzuhur di rumah masing-masing” tegasnya.

Kepala Sekretariat Jakarta Islamic Centre, Ahmad Juhandi menjelaskan, keputusan peniadaan sementara adalah keputusan yang melalui proses panjang. Dengan sangat berat hasil rapat menetapkan demikian dengan pertimbangan kemaslahatan.

“Semoga masa sulit ini segera berkhir dan semua bisa berjalan dengan normal,” harapnya.

Sementara Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan virus Corona (COVID-19) Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim mengatakan, secara aktif jajarannya mengimbau tidak mengadakan kegiatan keagamaan berjemaah termasuk Salat Jumat untuk sementara waktu, sesuai seruan Gubernur DKI Jakarta.

“Seruan gubernur langsung kami teruskan ke pengurus-pengurus masjid melalui camat dan lurah,” ungkapnya.

Dijelaskan Ali, seruan gubernur tersebut tidak mengharuskan. Kegiatan keagamaan dan peribadatan berjamaah masih bisa dilaksanakan oleh pengurus masjid dengan imbauan tetap mengupayakan pencegahan penularan COVID-19.

Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Jakarta Utara, Wirta Amin Assalaf, mengapresiasi dan mendukung seruan Gubernur DKI Jakarta tersebut. Menurutnya, seruan tersebut tidak bermaksud mengintervensi kegiatan peribadatan dan keagamaan pemeluk agama, melainkan dalam rangka mencegah penyebaran pandemi virus Corona.

“Kami sudah sosialisasikan ini kepada seluruh pengurus keagamaan yang ada di Jakarta Utara,” ungkapnya.

Perihal Salat Jumat, diterangkannya FKUB Jakarta Utara menyerahkan keputusan kepada setiap Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) atas keyakinannya masing-masing. Jika tetap melaksanakan Salat Jumat, maka DKM wajib menjalankan langkah antisipasi seperti sterilisasi area masjid agar tidak terjadi penyebaran COVID-19. Termasuk menyarankan jemaah untuk membawa sajadah masing-masing dan menjaga jarak saat salat, serta tidak bersalaman.

“Kami tidak bisa memaksa untuk melakukan berhenti melaksanakan ibadah berjemaah. Tapi ada baiknya untuk meniadakan sementara waktu,” tandasnya. (hop)