PILKADA

Kastara.ID, Jakarta – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Ilham Saputra mengatakan, pihaknya tidak sepakat dengan wacana mengubah format Pilkada Serentak 2020 dilakukan tidak langsung dengan menyerahkan pemilihan ke DPRD karena situasi dan kondisi terkait pandemi Covid-19.

“Untuk saat ini tidak tepat karena UU yang berlaku masih mengamanahkan Pilkada masih dipilih secara langsung,” kata Ilham seperti dilansir CNNIndonesia.com, Senin (20/4).

Selain itu, Ilham menegaskan pihaknya masih berpegangan dengan keputusan rapat bersama dengan DPR RI dan pemerintah. Pilkada Serentak 2020 diundur pelaksanaannya ke 9 Desember 2020.

KPU menyanggupi pelaksanaan pilkada secara langsung asalkan pemerintah dan DPR RI mengesahkan peraturan pengganti undang-undang (perppu) terkait pilkada paling lambat akhir April ini.

Kendati demikian, Ilham menyebut belum bisa memastikan perkembangan terbaru Perppu tersebut.

Sebelumnya, politikus Golkar Provinsi Kepulauan Riau, Agustar mengusulkan pilkada diubah menjadi tak langsung karena kondisi pandemi. Agustar beralasan kondisi sekarang, pemerintah pun tidak dapat memastikan penanganan Covid-19 tuntas pada Juli 2020.

“Saya pikir agenda pilkada di-270 daerah tidak dapat kita lupakan karena waktunya juga tinggal sekitar 7 bulan. Namun sistem pemilihan yang layak dilaksanakan di tengah Covid-19 adalah pemilihan tidak langsung yakni melalui DPRD,” kata Agustar di Tanjungpinang, seperti dilansir Antara, Ahad (19/4). (ant)