Ulama

Kastara.ID, Jakarta – Wakil Ketua Majelis Tabligh Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah Syamsul Hidayat mengatakan, oganisasinya menolak usulan permintaan fatwa boleh tidak puasa Ramadan lantaran virus corona. Pasalnya, saat ini masih banyak umat Islam yang kondisinya sehat dan istitha’ah atau mampu melakukan ibadah puasa. Itulah sebabnya Syamsul berpendapat usulan tersebut tidak tepat.

Saat berbicara (19/4), Syamsul menjelaskan bahwa puasa di bulan Ramadan wajib hukumnya bagi semua umat Islam yang berakal dan baligh. Pengecualian melaksanakan ibadah puasa hanya berlaku bagi orang yang sedang sakit atau tengah bepergian. Bagi mereka diperbolehkan tidak berpuasa tapi berkewajiban mengganti puasanya di lain hari.

Sedangkan bagi orang berusia lanjut diperbolehkan tidak berpuasa. Mereka bisa menggantinya dengan membayar fidyah atau memberikan makan kepada fakir miskin sebanyak hari puasa yang ditinggalkan. Keringanan seperti ini juga berlaku bagi pekerjaan berat dan tidak bisa ditinggalkan.

Syamsul mencontohkan tenaga medis yang saat ini bekerja keras menangani pasien virus corona. Bagi mereka, menurut Syamsul boleh meninggalkan ibadah berpuasa tapi menggantinya dengan membayar fidyah. Namun untuk konsisi tenaga medis, menurut Syamsul masih perlu pengkajian lebih mendalam dari para ahli ilmu fiqih.

Hal serupa diungkapkan Wakil Ketua Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama (LDNU) KH Misbahul Munir. Menurutnya, NU dengan tegas menolak usulan fatwa yang memperbolehkan umat Islam tidak berpuasa di tengah wabah virus corona. Misbahul menegaskan, orang yang boleh tidak berpuasa di bulan Ramadan sudah ada ketentuannya dalam Islam.

Menurut Misbahul, tanpa harus minta fatwa pun umat Islam sudah tahu siapa yang boleh tidak berpuasa, seperti orang lanjut usia, sedang sakit atau bepergian. Permasalahan justru muncul jika masalah ini dibuatkan fatwa. Bisa-bisa akan banyak umat Islam yang tidak berpuasa di bulan Ramadan.

Selain itu, pembahasan terkait fatwa boleh tidak berpuasa Ramadan memerlukan pembahasan dan bisa dipelajari di kitab-kitab fiqih.

Sebelumnya seorang relawan Jokowi bernama Rudi Valinka meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa yang membolehkan tidak berpuasa Ramadan selama wabah virus corona. Melalui unggahan di akun twitternya @kurawa (5/4), Rudi mengatakan, kewajiban berpuasa bisa digantikan dengan membayar fidyah atau memberi makan para fakir miskin. (ant)